SuaraKutim.com; Sangatta — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur memulai episode baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Solar Cell Home System pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur.
Setelah berproses selama lebih dari setahun, akhirnya tim penyidik Kejari Kutim menetapkan empat tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Solar Cell Home System ini.
“Kami (Kejari Kutim, red), berdasarkan hasil ekspos (gelar perkara, red) tersebut menyampaikan bahwa pada hari ini ada beberapa orang yang akan kita proses terlebih dahulu dan akan kita tetapkan sebagai tersangka pada proses penyidikan ini akan saya sampaikan dengan inisial dalam penetapan tersangka,” ucap Kepala Kejari Kutim, Henriyadi W Putro didampingi seluruh kasi di Kejari Kutim, saat menggelar Press Releasse dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Kantor Kejari Kutim, Jum’at (22/7/2022).
Lanjut Henri, inisial keempat tersangka tersebut, yakni HS, AB, PA dan MZE. Tersangka HS, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan solar cell APBD tahun 2020 di DPMPTSP Kutim. Kemudian tersangka AB, sebagai pejabat penerimaan hasil pekerjaan (PPHP) pada pengadaan solar cell di DPMPTSP Kutim.
“Sedangkan tersangka PA, saat ini sebagai Kasubag Program pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim. Dan yang keempat, tersangka MZE adalah ini adalah selaku direktur PT Bintang Bersaudara Energi (BBE) yang melaksanakan kegiatan ini (pengadaan solar cell, red). Jadi ada tiga orang statusnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara, red) dan satu orang swasta,” jelasnya.
Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Kutim, Yudo Adiananto bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidair, pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian keempat tersangka ini akan dilakukan penahanan terhitung sejak saat ini, hingga 20 hari ke depan.
“Kita telah menetapkan empat tersangka tersebut dan segera kita lengkapi pemberkasannya untuk kita segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda. Terkait dengan status keempat tersangka tersebut dengan alasan subjektivitas dari Kejari Kutim terhadap mereka, kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara ini,” pungkas Yudo.
Sebagaimana diketahui, pada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell home system yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim tahun Anggaran 2020, menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa (BPK) Pusat sebesar Rp.53,6 Miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp. 90 Miliar.(Redaksi)