SANGATTA (9/7-2020)
Nasib Is – Bupati Kutim yang terjaring OTT oleh KPK tak jauh berbeda dengan istrinya, setelah diketahui terlibat kasus korupsi, Ketua Dewan Pertimbangan DPD NasDem Kutim. Bahkan NasDem dengan tegas menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Is, meski Is tergolong punya andil besar dalam membesarkan NasDem di Kutim.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali, menyatakan partai besutan Surya Paloh ini, tidak memberikan bantuan hukum kepada Is yang menjadi tersangka di KPK. “Is juga dipecat dari keanggotaan NasDem,” terangnya, Kamis (9/7).
Disebutkna, NasDem hanya berkewajiban mendampingi kadernya dalam kerja-kerja yang bertujuan untuk kepentingan partai. Namun akan memecat jika kadernya tersangkut perkara hukum terlebih jika terlibat korupsi.
Disbeutkan, petinggi DPP NasDem selalu mewanti-wanti agar Kader NasDem tidak melakukan korupsi. Karenanya, setiap pencalonan kepala daerah tidak menarik mahar. “NasDem tidak pernah memungut mahar untuk pencalonan,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Ali ini, membenarkan DPP NasDem memberikan perhatian kepada suami EUF untuk berlaga kembali di Pilkada Kutim. “Rencana pencalonan Is didasarkan hasil survei elektabilitas Is dan posisinya sebagai kader,” beber Ali.
Ditanya siapa yang bakal direkomendasi DPP NasDem di Pilkada Kutim nanti, Ali menyebutkan masih dalam pembahasan dengan DPC NasDem Kutim dan DPD NasDem Kaltim. “Kini masih dibahas, siapa yang pas kalau Pak Is sudah tidak mungkin lagi,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, Is yang diusung NasDem pada Pilkada Kutim 5 tahun lalu, berhasil menduduki kursi nomor 1 Pemkab Kutim. Is yang berpasangan dengan Kasmidi Bulang ini, belakangan akan bergandeng dengan Iman Hidayat di Pilkada Kutim Tahun 2020 nanti.
Namun langkah Is yang ke Jakarta untuk mengikuti pertemuan partai sekaligus menerima rekomendasi partai ini, Kamis malam pekan lalu berakhir dibalik jeruji Rutan KPK. Ia disangka menerima gratifikasi dari bawahannya yakni Mus, Sur dan AET masing-masing sebagai Kepala Bappenda, BPKAD dan PU Kutim. Sementara ketiga bawahan Is ini, menerima uang dari kontraktor yakni AM dan DA yang kini juga mengikuti langkah Is menuju Rutan KPK.(SK12)