SANGATTA,Suara Kutim.com (20/2-2017)
Mengaku terhimpit ekonomi, ternyata IB (27) warga Gang Kumala RT 7 Desa Singa Gembara Sangatta Utara, punya uang untuk menjadi bandar sabu. Karena salah menentukan bisnis, ia kini mendekam di sel Polres Kutim karena tertangkap basah memiliki sabu seberat 3,62 gram seharga Rp9 Juta.
Karena berdagang barang terlarang, IB sejak Minggu (19/2) diamankan jajaran Resnarkoba saat “jualan” di Gang Musola Jalan Yos Sudarso III Sangatta Utara. “Diamankan sabu seberat 3,62 gram, dua buah handphone, uang Rp 50 ribu dan beberapa plastik yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu,” terang Kapolres Kutim AKBP Rini Eko.
Didampingi Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf, diungkapkan, warga kerap melihat gaya IB yang mencurigakan sehingga dilaporkan ke Polres. “Untuk membongkar jaringan IB, anggota menyamar sebagai pembeli, upaya itu berhasil . Saat itu IB janji menunggu kosnya,” beber Iptu Abdul Rauf.
Setelah dipastikan IB menyimpan sabu, tim kecil langsung melakukan penggeladahan yang menemukan 9 poket sabu di celana. “Pemeriksaan sementara IB mengaku sabu didapat dari Samarinda yang ia beli langsung di Samarinda,” kata Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf seraya tertawa karena IB mengaku terhimpit ekonomi namun beli sabu minimal 6 poket.
Kepada penyidik, IB mengaku sebagai pemain baru, namun pengakuannya kurang dipercaya polisi pasalnya banyak data pelanggannya. Ditanya kemana ia menjual, IB mengakui sebagian besar pegawai perusahaan.
Tidak jauh berbeda dengan tersangka pengedar sabu selama ini, Polisi mendakwa IB melanggar pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti, IB bakal mendekam di penjara selama 6 tahun ditambah denda minimal Rp800 Juta. “Pengadilan akan memvonis hukuman berat bagi pengedar Narkotika, selama ini minimal enam tahun penjara bagi pengedar,” kata Ketua PN Sangatta Tornado Edmawan.(SK11/SK13)