Kapolres AKBP Edgar Diponegoro |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Peredaran sabu-sabu di pelosok Kutim makin marak, terutama di Muara Wahau dan Kombeng. Terbukti, sejumlah kasus penjualan SS di kedua kecamatan terus terjadi, teranyar Sabtu (30/8) lalu dimana jajaran Polsek Muara Wahau berhasil menyita 24 poket SS seberat 11 gram seharga Rp15,4 juta.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) aparat berhasil menangkap SH (37) sebagai pemilik SS. Warga Jalan Danau Semanyang Desa Makmur Jaya SP 3 Kecamatang Kongbeng ini, tak berkutik ketika diamankan petugas.
Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kapolsek Muara Wahau AKP Sutopo serta Kanit Reskrim Polsek Muara Wahau Brigpol Agus Supriyanto, penangkapan SH berkat informasi masyarakat yang resah lantaran mencurigai tersangka terlibat perdagangan narkotika. “Informasi langsung dikembangkan, sebuah tim kecil aktif melakukan mengintai kediaman pelaku,” terang AKP Sutopo.
Diungkapkan, saat aparat mengetahui tersangka mau keluar rumah, langsung didatangi namun sempat melempar sebuah bungkusan barang ke pekarangan rumah. “Tersangka sempat tidak mengaku dengan mengatakan barang yang dibuang hanya tisu namun aparat memaksa untuk mencari barang yang dibuang yang akhirnya tersangka tak berkutik saat aparat mendapati enam poket sabu dalam bungkusan tisu ,” jelas Sutopo.
Digambarkan Sutopo, ketika dilakukan penangkapan tersangka tetap bersikukuh tidak mempunyai SS dan yang ditemukan dihalaman tetangganya bukan miliknya, namun ketika handphone ditemukan sejumlah SMS yang berisi transaksi jual beli sabu, tersangka tak berkutik. “Petugas langsung menggeledah kediaman tersangka dan kembali mendapatkan enam belas poket sabu siap edar sehingga ada dua puluh empat poket dengan seberat sebelas gram yang diamankan,” jelas kapolsek.
Dalam pemeriksaan awal, wanita yang biasa disapa SH ini mengaku menjual SS karena himpitan ekonomi, menyinggung asal mausal barang haram itu diakui dari Samarinda. SH yang kini meringkuk di tahanan Polsek Muara Wahau, bakal dijerat melanggar Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(SK-02)