SuaraKutim.com; Sangatta — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur sedang menggodok pemenuhan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM), salah satunya terkait penanganan terhadap orang dengan ganguan jiwa (ODGJ) bergejala berat.
“Masuk dalam SPM (Standar Pelayanan Minimal, red), artinya ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa, red) berat ini dapat tertangani, tidak lagi seperti dulu dipasung,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Bahrani Hasanal saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/06/2022).
Melalui program upaya kesehatan khusus dengan kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan jiwa, Bahrani menyampaikan telah menyediakan dua tenaga dokter spesialis gangguan jiwa di RSUD Kudungga Kutai Timur.
“Kita ada dua tenaga dokter jiwa di Kutim untuk memberikan sosialisasi utamanya, dan penanganan jika memungkinkan,” ujarnya.
Selanjutnya ia menghimbau kepada masyarakat untuk dapat memahami kondisi kejiwaan pasien ODGJ agar mau ditangani oleh pihak kesehatan. Hal tersebut juga dicover BPJS kesehatan, sebab masuk dalam 12 Indikator SPM Dinas Kesehatan.
“Karena bagian dari SPM, otomatis ditanggung BPJS kesehatan, ODGJ pun berhak memiliki kartu BPJS,” katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa penanganan ODGJ di Kutai Timur hanya bisa dilakukan sebatas pemberian obat-obatan. Sedangkan untuk perawatan intensif akan dirujuk ke fasilitas kesehatan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“untuk yang mengamuk (pasien ODGJ berat, red) harus kita kirim ke Samarinda,” tutupnya.(Adv)