SANGATTA,Suara Kutim.com
Pemkab Kutim tidak bisa mencabut ijin eksploitasi pembangunan pabrik semen di kawasan Gunung Sekerat Bengalon, meski Gubernur Awang Faroek Ishak minta agar Pemkab Kutim agar. Gubernur menyebutkan pelarangan mengeksplotasi kawasan karts di Bengalon semata-mata untuk menyelamatkan kawasan karts yang ada di Bengalon.
Namun, harapan mantan Bupati Kutim ini tidak bisa dipenuhi Pemkab Kutim. Bupati Isran Noor menegaskan tidak mungkin mencabut izin perusahan karena ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika itu dilakukan. “Perusahan sudah berinvestasi dengan melakukan ekplorasi, kalau itu dicabut pemkab bisa digugat,” kata Isran.
Isran menyebutkan pembangunan pabrik semen oleh PT Kobexindo di kawasan karst Sekerat, telah mendapat ijin sebelum ia menjadi bupati. “Perusahan itu sudah lama melakukan penelitian disana meski hingga kini belum bisa melakukan ekploitasi,” sebutnya.
Meskipun dikatakan sebenarnya apa yang jadi kekhawatiran yakni akan merusak lingkungan, terutama lokasi karst, Isran menjamin itu tidak akan terjadi karena lokasi sebenarnya ada zona ekonomi dan zona konservasi atau zona yang akan dipertahankan untuk menjaga ekosistem. “Tidak semua kawasan karst dimanfaatkan untuk industri semen,” ungkapnya belum lama ini.
Isran menambahkan, ada sebagian kawasan yang wajib dilindungi termasuk ada situs purbakala, air tanah atau mata air. Disebutkan, proses pemanfaatan dilakukan dengan memperhatikan kepentingan lingkungan.
Lebih jauh, Isran menyebutkan lokasi karst di Bengalon luas meskipun hanya sebagian yang akan ditambang untuk indutri semen tidak akan habis dalam jangka waktu ratusan tahun. Sebelumnya, Kadistamben Kutim Wijaya Rahman menyebutkan pemanfaatan batu kapur tidak semuanya diambil untuk pabrik semen. “Standar produksi, ada ketinggian tertentu yang diambil dan bagian bawahnya tidak diambil habis,” jelasnya.(SK-02/SK-03)