Beranda hukum Nyabu Bareng, Pacaran Berlanjut ke Penjara

Nyabu Bareng, Pacaran Berlanjut ke Penjara

0
Tersangka Jan dan LS ketika diamankan di Mapolsek Bengalon bersama barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya.

Loading

SANGATTA (14/9-2020)

                Sepasang kekasih asal Bengalon berinisial Jan alias Ud (25) dan LS alias Au (20), kini harus memadu kasih lewat balik jeruji. Keduanya terjaring operasi Polsek Bengalon yang mengendus, keduanya terlibat Narkoba.

                Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo bersama Kasat Resnarkoba Iptu Chandra Buana, dan Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra , menerangkan Jan dan LS diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Hadi Suhadi Desa Sepaso Selatan Bengalon, belum lama. “Ketika dilakukan pemeriksaan dalam kamar, ditemukan satu paket sabu beserta alat hisap dan pipet kaca. Alat yang digunakan pemakai sabu ini, terletak di atas meja, sehingga dilakukan penggeledahan lagi dan menemukan tiga poket kecil dalam almari,” terang Kapolres Indras Budi Purnomo.

                Dengan barang bukti 4 poket kecil serta alat hisap, Jan dan LS dibawa ke Mapolsek Bengalon. Tanpa basa-basi, kedua tersangka yang mengaku punya hubungan khusus ini mengakui sebagai pemakai sabu. “Sabu yang diamankan seberat 3,82 gram,” terang Iptu Chandra Buana.

                Terhadap kedua warga Bengalon ini, polisi menetapkan keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Atau Pasal 112 Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain mengaman Jan dan LS, timpal Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra, tim juga mengamankan 2 unit HP, bong, pipet kaca, serta 3 lembar tisu.

                AKP Zarma Putra menyebutkan kawasan Bengalon merupakan zona rawan penyalahgunaan Narkoba terutama sabu, tak heran operasi pemberantasan dilakukan terus menerus. “Setiap informasi masyarakat terakit Narkoba, ditindak lanjuti terlebih jika memang ada mata rantai dengan tersangka yang sudah diamankan,” terang Zarma Putra.(SK3)