SANGATTA,Suara Kutim.com (2/3)
Meski sempat terdapat perbedaan pendapat dan sikap soal pengunduran diri DR Isran Noor sebagai Bupati Kutim, namun pada pukul 09.30 Wita nanti, dewan sepakat untuk menggelar rapat paripurna dengan agenda acara pengumuman pemberhentian DR Isran Noor sebagai bupati.
Rapat digelar, ujar Ketua DPRD Mahyunadi sesuai kesepakatan rapat terbatas antara pimpinan dengan ketua komisi serta fraksi, sehingga dirumuskan dalam Rapat Banmus. “Sesuai aturan yang ada yakni UU Pemda, dewan berkewajiban mengeluarkan pengumuman seputar pengunduran seorang bupati,” terang Mahyunadi.
Kepada wartawan ia menyebutkan landasan hukum digelarnya Rapat Paripurna dengan agenda khusus itu yakni pasal 78 ayat 1 b serta Pasal 79 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda. “Memang ada yang menyatakan tidak bisa menerima, namun kasus pengunduran diri Pak Isran mau tidak mau harus diproses sesuai aturan yang ada sedangkan terkait pejabat pengganti diserahkan kepada gubernur dan Mendagri,” sebut politikus Partai Golkar ini.
Seperti diwartakan, Isran Noor pada saat membuka Musrenbang Kecamatan Sangatta Utara menyampaikan niatnya untuk mengundurkan diri. Hal itu, dalam beberapa hari kemudian diwujudkannya dengan mengirim surat ke pimpinan dan anggota DPRD Kutim.
Dalam surat tertanggal 26 Februari 2015 yang dilengkapi dengan materi Rp6.000, mantan Ketua DPC Demokrat Kutim ini menyatakan keinginannya mundur setelah memangku jabatan sebagai bupati selama 6 tahun lebih (Sejak 2009,red) sebelumnya 2 tahun lebih menjadi Wabup bersama Awang Faroek Ishak. “Saya ingin berkiprah dan fokus di bidang pendidikan,” kata Isran Noor saat mengumumkan pengunduran dirinya pekan lalu.(SK-08)