![]()
SUARAKUTIM.COM, SANGATTA —Ketua Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto, mendorong pemerintah daerah segera membentuk Forum Tata Ruang sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2022.
Menurut legislator muda ini, forum tersebut penting sebagai sarana kolaboratif dalam pengambilan keputusan mengenai peruntukan ruang wilayah Kutim.
“Regulasi sudah mengatur bahwa Forum Tata Ruang harus difungsikan sebagai wadah untuk membahas penggunaan ruang di Kutai Timur,” ujarnya.
Lanjut Pandi, Forum ini nantinya melibatkan unsur akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat, sehingga setiap kebijakan tata ruang dapat ditinjau secara objektif dan menyeluruh.
Pandi menegaskan bahwa keberadaan forum tersebut akan memperkuat proses perencanaan tata ruang, sekaligus mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan.
“Di dalam forum ini terdapat unsur akademisi, praktisi, termasuk tokoh masyarakat yang akan memberikan pandangan objektif,” jelasnya.
Menurut Pandi, koordinasi antarinstansi melalui forum tersebut sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses penyusunan kebijakan yang lebih transparan dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dirinya menilai pembentukan forum ini akan memperkuat tata kelola ruang wilayah secara berkelanjutan.
“Melalui forum yang terstruktur dan resmi, setiap rencana perubahan peruntukan ruang akan dibahas secara komprehensif,” tegasnya.
Lebih jauh Pandi berharap forum tersebut dapat membantu mengatasi permasalahan tata ruang yang kompleks di Kutai Timur serta menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Apalagi pembahasan RTRW ini akan menjadi ketetapan selama 20 tahun ke depan,” tutupnya.(Red-SK/ADV).







