Beranda politik DPRD Kutim Paripurna ke-32 DPRD Kutim, Bupati Ardiansyah Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS Perubahan...

Paripurna ke-32 DPRD Kutim, Bupati Ardiansyah Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS Perubahan 2024

0
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman saat menyerahkan dokumen nota pengantar pemerintah terhadap rancangan perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Kutim Joni yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, bertempat di ruang sidang utama DPRD Kutim, Rabu (31/7/2024)

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, Rabu (31/7/2024).

Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kutim, paripurna yang dihadiri sebanyak 24 anggota dewan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar. Sedangkan dari pihak Pemerintah Kutim, hadir secara langsung Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman.

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman saat membacakan nota pengantar pemerintah terhadap rancangan perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024, di ruang sidang utama DPRD Kutim, Rabu (31/7/2024)

Dalam nota pengantarnya, Bupati Ardiansyah menyampaikan jika proyeksi pendapatan daerah sebelum perubahan APBD sebesar Rp9,148 triliun meningkat menjadi Rp11,959 triliun, atau naik sebesar 30,72 persen. Peningkatan ini mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta penyesuaian lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan, dari Rp9,123 triliun menjadi Rp13,693 triliun, atau naik sebesar 50,09 persen.

Dikatakan Ardiansyah, pentingnya perubahan APBD 2024, guna menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan daerah yang terjadi.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur

“Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD tahun 2024 dapat dilakukan perubahan jika terdapat kondisi-kondisi tertentu,” tegasnya.

Ardiansyah memaparkan lima kondisi yang mendasari perlunya perubahan APBD 2024. Pertama, adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar organisasi, unit, program, kegiatan, dan jenis belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Keempat, keadaan darurat, dan kelima, keadaan luar biasa.

Salah satu faktor penting yang mendasari perubahan ini adalah percepatan penyelesaian infrastruktur strategis daerah. Proyek-proyek seperti pembangunan jalan dan jembatan, penyelesaian Pelabuhan Kenyamukan, pembangunan air bersih perkotaan, dan penanganan banjir menjadi prioritas utama.

“Kami ingin memastikan bahwa proyek-proyek strategis ini dapat diselesaikan lebih cepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” ujar Ardiansyah.

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman saat membacakan nota pengantar pemerintah terhadap rancangan perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024, di ruang sidang utama DPRD Kutim, Rabu (31/7/2024)

Selain itu, pemenuhan belanja TPP PNS, gaji, dan TPP PPPK (P3K), juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mempercepat pelaksanaan tujuh program prioritas daerah yang semula ditargetkan selesai pada tahun 2026, namun dipercepat selesai pada tahun 2024.

“Kita harus bekerja lebih cepat dan lebih efisien untuk mencapai target-target ini,” tambah Bupati.

Bupati Ardiansyah berharap dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, pemerintah dan DPRD Kutai Timur berupaya mewujudkan visi dan misi pembangunan yang lebih baik, efektif, dan berkelanjutan.

“Dukungan penuh dari DPRD dan seluruh elemen masyarakat sangat kami harapkan untuk mewujudkan perubahan yang kita cita-citakan bersama,” pungkas Ardiansyah.(Red-SK/ADV)