
SANGATTA (22/7-2020)
Oknum pejabat Pemkab Kutim yang terlibat dalam kasus gratifikasi Bupati dan Ketua DPRD Kutim, bakal dipecat dengan tidak hormat jika kasusnya terbukti serta mempunyai kekuatan hukum tetap.

Namun untuk sementara, status Sur – Kepala BPKAD, Mus – Kepala Bappenda dan AET – Kepala Dinas PU, non aktif dan dicopot dari jabatannya dengan penghasilan gaji 80 persen dari gaji pokok. “Sesuai UU ASN, seseorang ASN apabila terkait masalah hukum dengan jabatannya untuk sementara dicopot dari jabatannya dan hanya menerima gaji delapan puluh persen dari gaji pokok,” terang Kepala BKPP Kutim Zainuddin Aspan.
Lebih jauh, Zainuddin menyebutkan dalam pasal 250 huruf b PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dutegaskan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum. “Jadi kalau sudah tersangka, tunggu saja nanti bagaimana putusannya. Kalau tidak terbukti, kembali jadi PNS seperti semula, tapi kalau terbukti korupsi, dipecat tidak hormat,” katanya.
Dalam aturan lain, disebutkan, terkait korupsi yang dilakukan terkait jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan walaupun putusan hanya sehari dipenjara tetap diberhentikan dengan tidak hormat.
Mantan Kabag Hukum Setda Kutim ini, mengungkapkan, berbeda aturan lama dimana tidak tegas diatur soal pemecatan. Karena itu, beberapa mantan napi, kemudian kembali kerja, berdasarkan putusan PTUN yang membatalkan putusan bupati terkait dengan pemecatan mereka sebagai PNS.(SK3/SK5)