![]() |
Paulina Sinoh |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Pasca penahanan Timur Luris Saksono (TLS), Bupati Isran Noor menunjuk Paulina Sinoh sebagai Plt Kadis Perikanan dan Kelautan Kutim.
Penunjukan Paulina, ujar Sekab Ismunandar untuk mengisi kekosongan jabatan sementara Dinas Perikanan dan Kalautan, banyak kegiatan yang mesti dituntaskan. Kepada wartawan, Ismunandar mengakui pengganti TLS sedang digodok Baparjakat. “Segera dilakukan pengisian, pasalnya Pak TLS cukup lama ditahan,” terang Ismunandar.
Diakui Ismunandar, Pemkab tidak masalah dengan eksekusi yang dilakukan Kejari Sangatta, trehadap TLS karena sudah melalui proses hukum yang lama. “Karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap, setelah dilakukan eksekusi kami akan mengganti Pak Timur, tapi masih tunggu pelantikan,” katanya.
Kejari Sangatta melakukan eksekusi terhadap TLS, dengan menjemputnya dari kantornya. Kajari Sangatta Didik Farkhan Alisyahdi SH mengakui, eksekusi paksa dilakukan karena dua kali dipanggil secara patut, namun tak pernah hadir memberikan penjelasan “Setelah ada informasi kalau TLS ada di katornya, tim eksekusi langsung menjemputnya,” kata Didik.
TLS dieksekusi berdasarkan putusan kasasi MA nomor 367 K/Pid.Sus/2013 tahun 2013 yang menghukum TLS dengan hukuman 3 tahun penjara, atas perbuatan pidana pemalsuan dokumen proyek rumput laut dan pembibitan benur kerapu di Sandaran.
Selain hukuman penjara, TLS juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (SK-03)