Beranda kutim Paulina Sinoh, Plt Kadis Perikanan Kutim

Paulina Sinoh, Plt Kadis Perikanan Kutim

0

Loading

Paulina Sinoh

SANGATTA,Suara Kutim.com
       Pasca penahanan Timur Luris Saksono (TLS),  Bupati Isran Noor menunjuk Paulina Sinoh sebagai Plt Kadis Perikanan dan Kelautan Kutim.         
 Penunjukan Paulina, ujar Sekab Ismunandar untuk mengisi kekosongan jabatan sementara Dinas Perikanan dan Kalautan, banyak kegiatan yang mesti dituntaskan. Kepada wartawan, Ismunandar mengakui pengganti TLS sedang digodok Baparjakat. “Segera dilakukan pengisian, pasalnya Pak TLS cukup lama ditahan,” terang Ismunandar.
      Diakui Ismunandar,  Pemkab tidak  masalah dengan eksekusi yang dilakukan Kejari Sangatta, trehadap TLS karena  sudah melalui proses hukum yang lama.  “Karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap,  setelah dilakukan eksekusi kami akan mengganti Pak Timur, tapi masih tunggu pelantikan,” katanya.
Kejari Sangatta melakukan eksekusi terhadap  TLS, dengan menjemputnya  dari kantornya. Kajari Sangatta Didik Farkhan Alisyahdi SH mengakui, eksekusi paksa dilakukan karena dua kali dipanggil  secara patut, namun tak pernah hadir memberikan penjelasan “Setelah ada informasi  kalau TLS ada di katornya, tim eksekusi langsung menjemputnya,” kata Didik.
TLS dieksekusi berdasarkan putusan kasasi MA nomor 367 K/Pid.Sus/2013 tahun 2013 yang menghukum TLS dengan hukuman 3 tahun penjara, atas perbuatan pidana pemalsuan dokumen proyek rumput laut dan pembibitan benur kerapu di Sandaran.
 Selain hukuman penjara, TLS  juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (SK-03)