SANGATTA (28/9-2018)
Mahyunadi mengakui sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT), anggota DPRD Kutim yang berpindah partai dan telah ditetapkan dalam DCT otomatis menurut Undang-undang, hak-hak normatif mereka sebagai anggota DPRD seperti gaji hingga insentif, sewa mobil dan sebagainya, tidak berhak lagi diterima bahkan tidak masuk kantor lagi atau mengikuti kegiatan di DPRD Kutim.
Diungkapkan, pangajuan PAW sudah Parpol, bahkan Bupati Kutim sudah menyampaikan usulan ke Gubernur Kaltim. Selain itu, diupayakan agar paripurna PAW anggota DPRD Kutim bisa dilakukan serentak dan tidak perlu hingga dua kali sidang, untuk efisiensi pembiayaan sidang paripurna.
Dalam penetapan DCT Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 oleh KPU Kutim, diketahui sejumlah anggota DPRD Kutim berpindah partai seperti Suriyati dari Partai Demokrat ke Partai Golongan Karya (Golkar), kemudian Syarifuddin HAM dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Piter Palinggi dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), juga pindah Parpol.(ADV-DPRD KUTIM)