Beranda hukum Pejabat Desa Tanjung Manis Sangkulirang Jadi Bandar Sabu, Ditangkap Bersama Mitra Kerja

Pejabat Desa Tanjung Manis Sangkulirang Jadi Bandar Sabu, Ditangkap Bersama Mitra Kerja

0
Jam dan Pur ketika diamankan di Polsek Sangkulirang.

Loading

SANGATTA (2/3-2018)
Jajaran Polsek Sangkulirang dalam sehari membekuk 2 pengedar sabu yakni Jam bin Seh (25) dan Pur als Pur Bin Suandi (38). Keduanya dibekuk dengan barang bukti masing-masing 6 poket dan 3 poket sabu.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Jumat (2/3) menerangkan, Jam yang kesehariannya motoris speed boat dibekuk Jumat (2/3) pukul 00.15 Wita, sementara Pur yang merupakan residivis narkoba, ditangkap pukul 06.30 Wita. “Dari keduanya ditemukan sabu yang merupakan barang bukti utama,” terang kapolres.
Bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf dan Kapolsek Sangkulirang AKP Syamnsul Alam, dijelaskan, penangkapan Jam berkat informasi masyarakat yang mengetahui warga Tanjung Manis Kecamatan Sangkulirang ini, kerap menjual sabu. “Ketika diamankan Jam tak berkutik, karena ada 6 poket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, selain itu juga ditemukan uang sebanyak Rp2 Juta yang diakui hasil penjualan sabu serta 1 buah pipet kaca,” terang Iptu Abdul Rauf.
Untuk mengamankan Jam, sejumlah anggota Polsek Sangkulirang, terang Kapolsek Sangkulirang, AKP Syamsul Alam, melakukan penyamaran dan menyanggong Jam datang di Tanjung Manis. “Saat Jam tiba, tanpa buang – buang waktu langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu sebanyak 6 poket,” jelasnya.
Sementara Pur yang tercatat warag Gang Prabu Jalan Imam Bonjol Desa Benua Baru Sangkulirang, diamankan berdasarkan pengakuan Jam. Dari kediaman Pur, sebut AKP Syamsul Alam ditemukan 3 poket sabu seberat 2,10 gram, bong alat hisap sabu, pipet plastik, sendok sabu, korek gas, serta sarung HP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jam da Pur yang juga aparat Desa Tanjung Manis, kini diamankan di Polsek Sangkulirang bersama barang bukti. “Keduanya disangka melanggar UU Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” sebut AKP Syamsul Alam. (SK12)