Beranda hukum Pekerjakan Orang Asing, Perusahaan Wajib Bayar Retribusi Sebesar 100 Dollar Amerika

Pekerjakan Orang Asing, Perusahaan Wajib Bayar Retribusi Sebesar 100 Dollar Amerika

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (30/4)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim ini mendapat amunisi baru untuk meningkatkan penerimaan negara setelah Raperda tentang Retribusi Tenaga Kerja Asing (RTKA), disahkan DPRD.
Kepala Disnakertrans, Abdullah Fauzi, mengakui disahkannya Raperda RTKA , instansinya segera disosialisasikan kepada masyarakat terutama perusahaan. Meski demikian, pria yang akrab disapa dengan Fauzi ini mengakui untuk menggelar sosialisasi ia harus menunggu apakah Perda yang sudah disahkan dewan bisa disetujui gubernur. “Selama ini tenaga kerja asing yang masuk di Kutim hanya terdaftar di pusat, sementara daerah sebagai tempat mereka mencari nafkah tidak mendapatkan apa-apa,” ungkap Fauzi.
Jika selama ini keberadaan orang asing sulit terlacak, meski ada kewaiban melapor ke aparat pemerintah terdekat seperti Ketua RT, namun kenyataannya daerah diungkap Fauzi tidak bisa mendapatkan apa-apa.
Diakui, kehadiran Perda RTKA nantinya setiap TKA selain terdaftar resmi di Kutim juga diwajibkan membayar retribusi TKA sebesar minimal Rp1,3 juta per orang per bulannya. Berdasarakn data Disnaker Kutim TKA yang bekerja di Kutim saat ini sebanyak 80 orang terbanyak bekerja di sektor pertambangan dan perkebunan. (SK3)