SANGATTA (12/9-2017)
Pelaku perampokan gaji pegawai PT MPI Muara Bulan Karangan, segera menghadapi persidangan di PN Sangatta. Mereka yang akan diadili yakni Rusmin Nuryadin, Musliadi, Nurdin Ibrahim, Dahamang Ali Mahakam.
Kajari Sangatta Mulyadi belum lama ini menerangkan 4 tersangka akan didakwa dengan kasus terpisah, karena peran masing-masing terdakwa. Selain, terdakwa utama, kejaksaan juga menyeret tersangka lainnya yakni Widiyarno, Abdullah dan Arbain sebagai penadah atau terlibat melindungi terdakwa dalam pelarian. “Semua ada tujuh berkas, dan sudah semuanya dilimpahkan ke PN Sangatta,” terang Kajari Mulyadi.
Untuk menyeret kawanan perampok gaji pegawai MPI sebesar Rp 1 miliar lebih, Kejaksaan Sangatta mengerahkan tiga jaksa yakni Mohammad Mahdy, Andi Aulia Rahman dan M Herianto.
Disebutkan, Mohammad Mahdy akan menyeret terdakwa Nurdin Ibrahim, Musliadi, dan Arbain, sementara Andi Aulia Rahman menangani terdakwa Dahamang Ali Mahakam dan Rusmin Nuryadin, kemudian Heriyanto menangani terdakwa Abdullah dan Widiyarno. “Kesemua terdakwa mempunyai keterkaitan karena satu atau dua orang akan menjadi saksi terhadap terdakwa yang lain, demikian sebaliknya kecuali yang terlibat penadahan atau menikmati hasil perampokan itu,” beber kajari.
Seperti diberitakan, PT MPI Karangan menjelang lebaran dirampok dua orang menggunakan senjata api. Aksi yang terjadi Jumat (16/6). Belakangan kedua pelaku diketahui bernama Dahamang Ali Mahakam dan Musliadi, sementara pelaku lainnya yang diketahui terlibat yakni Rusmin Nuryadin dan Nurdin sebagai pemberi fasilitas dan informasi.
“Semua terdakwa didakwa dengan pasal berbeda-beda sesuai perannya, termasuk penadah dan memberi perlindungan selama terdakwa melakukan pelarian atau bersembunyi,” jelas kajari.(SK12)