SANGATTA (7/7-2019)
Dua warga Sangatta Utara yakni MM (31) dan Mis (43) sejak Ahad (7/7) menjadi penghuni baru tahanan Polres Kutim. Keduanya diciduk jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kutim karena menyalahgunakan Narkoba.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian, Ahad (7/7) menerangkan, tim Resnarkoba Polres Kutim, Ahad (7/7) mendapat informasi MM kerap menggunakan sabu sehingga pada pukul 02.15 Wita dilakukan penyelidikan. “Saat diintai MM tidak ada ditempat, pengintaian dilakukan sejak Sabtu malam. Namun menjelang dini hari MM, datang tanpa membuang waktu ia langsung diperiksa. Saat dilakukan di tempat kos MM yang terletak di Jalan Teratai Sangatta Utara ditemukan 1 poket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” terang kapolres.
Kepada penyidik, MM alias Gondrong mengakui sabu yang ditemukan di saku celana benar miliknya yang didapat dari Mis. Berdasarkan pengakuan MM yang bekerja berstatus Pegawai TK2D Dinas Kelautan dan Perikanan Kutim ini, tim Resnarkoba lainnya mendatangi Mis di Jalan Karya Etam Sangatta Utara.
Ketika diamankan, Mis yang dikenal dengan Pak De ini ditemukan 1 poket sabu, 1 unit HP, serta dompet tempat sabu ditemukan. “Kini MM dan MIs diamankan di Polres Kutim bersama barang bukti sabu paket ekonomi, meski demikian keduanya dijerat dengan UU Narkotika yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” terang Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian.(SK11)