SANGATTA (10/1-2018)
Mul (41) sudah resmi menyandang predikat tersangka dalam pembantaian Ema Yani (39) warga Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal. Ia ditetapkan sebagai tersangka, beberapa jam setelah ditemukan.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Reskrim AKP Andhika Darma Sena, Rabu (10/1) menerangkan, setelah ditemukan bukti menguatkan serta keterangan saksi, Mul awal pekan tadi dipindahkan ke Mapolres Kutim. “Pemindahan tersangka Mul karena pemeriksan tahap awal sudah lengkap, untuk memudahkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sangatta jika ada perbaikan berkas tersangka dan BAP dilimpahkan ke Mapolres Kutim,” terang kapolres.
Seperti diberitakan, pada Senin (1/1) dengan senjata tajam tanpa belas kasihan membantai Ema – istrinya. Pembantaian Ema ini menggemparkan Muara Bengkal, terlebih ketika warga melihat kondisi luka yang dialami Ema.
Setelah menganiaya Ema, pria kelahiran Makassar tanggal 2 Maret 1977 melarikan diri dengan mencuri perahu bermotor orang menuju Muara Ancalong, setelah itu kembali ke Muara Bengkal dengan bersembunyi di persawahan warga.
Perbuatan Mul kepada Ema yang lahir di Malang – Jawa Timur tanggal 17 November 1988 ini, dinilai warga Muara Bengkal yang kental dengan keramahtamahannya, perbuatan biadab dan sadis. Karenanya, warga ikut membantu mencari Mul meski harus bercibaku dengan alam yang tak bersahabat.
Beruntung beberapa hari sembunyi, Mul berhasil ditemukan. Untuk mengamankan Mul dari amukan masyarakat, jajaran Polsek Muara Bengkal terpaksa mengeluarkan senjata api namun ada saja warga yang sempat menyarangkan pukulannya kepada pria berbadan kurus itu.(K1/SK12)