SANGATTA,Suara Kutim (17/12)
Pemkab Kutai Timur menunggu sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengajuan pembentukan 6 desa yang ada di lima Kecamatan yang sudah melewati tahapan di Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kutai Timur Erlyan Noor di dampingi Kepala Sub Bidang Perangkat dan Administrasi Desa dan Kelurahan M Rusdy, menyebutkan ada enam desa yang sudah memiliki Perda dan diajukan pemekarannya oleh Pemkab Kutai Timur kepada Pemprov Kaltim dan Kemendagri Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Menurutnya, 6 desa yang telah menjadi desa persiapan pemekaran yakni 2 desa di Sandaran yaitu Desa Susuk Tengah dan Manubar Dalam, kemudian satu di Batu Ampar yakni Desa Batu Timbau. Kemudian satu desa masing-masing di Rantau Pulung, Muara Bengkal dan Muara Ancalong. “Tahun 2015 Pemkab Kutim sedang mengupayakan keenam desa yang pemekarannya disetujui DPRD segera mendapatkan kode desa dari Kemendagri dan diharapkan paling cepat tahun depan keenam desa ini sudah terbentuk,” harap Rusdy.
Di Kutim kini terdapat 135 desa yang tersebar di 18 kecamatan, keberadaan desa diharapkan mampu mendukung pelayanan publik serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Terhadap desa yang termasuk dalam wilayah DOB Kutai Utara, dijelaskan Rusdy akan diserahkan termasuk asset dan perangkatnya.(SK-03/SK-13)