SANGATTA (19/4-2018)
Sepekan setelah menyampaikan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohd Andy Sofyan menghadirkan 8 saksi dalam kasus Sah alias Ul bin Bad.Sementara Sah dipersidangan yang mendapat pendampingan hukum Lukas Imuq, menyimak berbagai pertanyaan yang disampaikan majelis hakim, JPU dan penasihat hukumnya.
Dihadapan majelis yang dipimpin Tornado Edmawan, saksi yang didatangkan dari Long Mesangat yakni Abdul Rahman dan Jemris, Herison, Nikolas Edo mengaku sebelum penganiayaan William, mereka sempat diprovokasi Urbanus.
Kasus penikaman yang menyebabkan William tewas ini, diakui terjadi di arena sabung ayam Desa Segoy Makmur Long Mesangat, Ahad (31/12) tahun 2017. Jaksa Moh Andy menyebutkan, penganiayaan yang menyebabkan Wiliam Ladewila tewas karena senjata tajam Sah ketika terdakwa Sah datang membawa 2 ekor ayam aduan, dan bertemu Urbanus Radja Als Tojak.
“Urbanus menantang ayam yang dibawa terdakwa, ajakan tersebut diladeni oleh terdakwa namun dengan syarat bukan ayam milik temanya, namun urbanus Radja juga mengajukan syarat bahwa ayamnya dipasang menggunakan pisau taji dan milik terdakwa tidak,” jelasnya.
Karena tidak adil, Sah keberatan dan menolak ajakan adu ayam dengan Urbanus. Sementara Urbanus tidak terima dan marah kemudian memprovokasi Wiliam, Abdul Rahman dan Jemris, Saksi Herison, Nikolas Edo sehingga berniat mengeroyok Sah.
Karena terancam, Sah balik mengancam dengan sebilah senjata tajam seraya berkata berkata “Kalau kalian maju saya tusuk”. Ketegangan berhasil diredakan Bahtiar Ma’in sehingga niat pengeroyokan batal namun Sah keburu emosi sehingga mengejar Urbanus Radja namun tiba-tiba belakang Wiliam datang dan memukul Sah.
Merasa dipukul, Sah berbalik badan dan menusuk punggung Wiliam. Akibatnya Wiliam mengalami luka serius. Melihat Wiliam terluka, Herison dan Jemris berusaha membawa Wiliam ke Puskemas namun upaya menyelamatkan nyawa Wiliam gagal.
Karena perbuatannya, Moh Andy Sofyan sebagai Jaksa Penuntut Umum, Sah didakwa melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta 351 ayat 3.(SK12)