Beranda hukum Pemeriksaan Kasus Pelajar SLTP Terlibat Pencurian Ranmor, Tuntas

Pemeriksaan Kasus Pelajar SLTP Terlibat Pencurian Ranmor, Tuntas

0

Loading

SANGATTA (15/4-2017)
Pemeriksaan dan pemberkasan kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan sejumlah anak di bawah umur dan tercatat pelajar SLTP di Sangatta Utara, akhirnya rampung. Pemeriksaan berkas dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim), Rabu lalu. “Diwacanakan pekan depan, akan mengajukan upaya diversi hukum,” terang Kajari Sangatta Mulyadi.
Bersama Kasi Pidum Amanda, dijelaskan ada beberapa alasan upaya diversi hukum dilakukan diantaranya status pelaku yang masih di bawah umur dan masih mengenyam pendidikan di SLTP. Selain itu, ujar Amanda, penerapan diversi hukum terhadap anak juga diatur dalam Undang-Undang tentang peradilan anak. “Orang tua pelaku juga memohon agar pola diversi hukum bisa diterapkan. Sekarang tinggal rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan Anak dan PN Sangatta yang mengeluarkan penetapan,” jelas Amanda.
Keenam pelajar SLTP di Sangatta Utara, yakni MA (14), AR (16), AS (16), DC (15), DA (17), dan HW (15), Kamis (9/2) lalu, berhasil diamankan Polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor. Dari kawanan maling junior, polisi berhasil menemukan 7 unit sepeda motor jenis matic yang sudah dibedah.
Dari enam pelaku yang diamankan, empat orang tercatat masih satu sekolah di tingkat SMP Negeri, satu SMP swasta, dan satu baru duduk di kelas satu SLTA kejuruan. Meski belum ada indikasi hasil curian diperjual belikan, kecuali untuk gagahan serta balapan liar.(SK11/SK12)