Beranda kutim adv pemkab Pemerintah Kutim Sampaikan Nota Penjelasan 2 Raperda di Paripurna DPRD ke-22

Pemerintah Kutim Sampaikan Nota Penjelasan 2 Raperda di Paripurna DPRD ke-22

0
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kutim, Poniso Suryo Renggono

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyampaikan nota penjelasan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Timur, pada Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Senin (13/5/2024), bertempat di ruang sidang utama DPRD Kutai Timur.

Dalam paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, pemerintah Kutim yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kutim Poniso Suryo Renggono, menyampaikan pandangan pemerintah terhadap dua raperda, yakni Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.

Terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, pemerintah Kutim menyebutkan jika sejalan dengan laju pembangunan, pertumbuhan penduduk dan perkembangan perekonomian, serta aktivitas masyarakat yang semakin tinggi, hal ini menyebabkan resiko terjadinya bahaya kebakaran yang cukup tinggi.

“Diperlukan usaha terus menerus dan berkesinambungan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko kebakaran. Upaya-upaya pencegahan dan penaggulangan kebakaran harus dibuat sedemikian rupa, sehigga dapat memberikan rasa aman yang maksimal terhadap masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Timur,” sebut Poniso.

Bahwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya tugas dan kewajiban pemerintah daerah, juga harus melibatkan masyarakat, sehingga peran serta masyarakat dapat diperlukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara prefentiv, sehingga mewujudkan keamanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran. Mewujudkan kesiapan, kesiagaan dan pemberdayaan masyarakat, serta dinas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

“Untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, perlu dibentuk peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan,” ujarnya.(Red-SK/ADV)