SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur bersama DPRD Kutim telah menyepakati pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan, pada bulan April 2024 lalu. Selanjutnya bagaimanakah langkah yang diambil pemerintah terhadap kawasan perumahan yang hingga saat ini belum terjamah proyek APBD ?
Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD Kutai Timur, Jimmi angkat bicara. Kepada wartawan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerangkan bahwa proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan pembiayaan melalui APBD, sudah bisa dilakukan di kawasan perumahan setelah disahkannya Perda Penyerahan PSU Kawasan Perumahan.
“Perumahan Jokowi (subsidi, red) ini kan dari kontrak mereka terhadap pembeli atau konsumen, tidak sampai pembangunan infrastruktur. Jadi yang penting layik jalan, layik pakai, ya sudah. Sementara masyarakat sebagai konsumen, pingin yang nyaman,” ucapnya.
Lanjut Jimmi, sepanjang pihak developer sudah menyerahkan lahan-lahan kawasan perumahan tersebut kepada pemerintah, maka pemerintah sudah bisa memasukkan proyek-proyek yang menggunakan pembiayaan APBD di kawasan perumahan tersebut.
“Jadi mereka sudah bisa medapatkan semenisasi jalan, bangun musholla, parit, hingga fasilitas seperti sekolah juga bisa, selama pihak developer atau pengembang perumahan sudah menyerahkan lahan-lahan meraka kepada pemerintah. Maka pemerintah sudah bisa memasukkan APBD ke kawasan perumahan tersebut,” jelas Jimmi.
Saat ditanya, apakah pada APBD perubahan 2024 nanti sudah bisa dilakukan pembiayaan infrastruktur pada kawasan perumahan, Jimmi memastikan jika sudah bisa dilaksanakan proyek-proyek infrastruktur dasar di kawasan perumahan, namun dengan syarat telah diserahkannya lahan-lahan perumahan tersebut kepada pemerintah daerah.
“Bisa, kita berharap di perubahan ini adalah kesempatan untuk memaksimalkan (pembangunan, red) di kawasan perumahan. Karena pada kawasan perumahan yang ada saat ini sudah cukup padat pemukiman, jika dibanding dengan wilayah-wilayah lain, mereka (warga perumahan, red) sudah lama menunggu itu (pembangunan infrastruktur, red). Namun syaratnya, ya jelas, sudah ada penyerahan lahan kawasan perumahan kepada pemerintah daerah. Jadi selagi belum ada serah-terima ya belum bisa,” tegas Jimmi.(Red-SK/ADV)