Beranda hukum Pemerkosa Anak Dibawah Umur, AR Warga Teluk Lingga Terancam 5 Tahun Penjara...

Pemerkosa Anak Dibawah Umur, AR Warga Teluk Lingga Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M

0

Loading

SANGATTA (28/7-2017)
Pura – pura mencari keluarga serta meminta obat, AR alias Kuro bin AS, warga Teluk Lingga Sangatta Utara, memperkosa Melati – bukan nama sebenarnya. Perbuatan bejat AR terhadap Melati yang baru berusia 13 tahun, terjadi kali pertama bulan Juli tahun 2016 lalu.
Karena korban takut dan malu, membuat AR ketagihan sehinga ia berulang kali menodai Melati, pada tahun 2017 perbuatan bejat itu dilakukan AR pada Jumat (14/7) ketika rumah dalam keadaan sepi. Dua hari kemudian, perbuatan tak pantas itu kembali dilakukan AR namun ketahuan ayah Melati.
Tidak terima anaknya diperlakukan tak pantas oleh AR yang tiada lain tetangganya di Jalan Pendidikan Sangatta Utara, AR akhirnya dilaporkan ke polisi, AR diamankan.
Terhadap perbuatan bejatnya, AR dalam waktu tidak lama lagi akan duduk dikursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Kajari Sangatta Mulyadi menerangkan, kasus pemerkosaan yang diawali dengan penipuan ini, ditangani Jaksa M Andi Sofyan.
“Perbuatan terdakwa AR bertentangan UU Perlindungan Anak, ia didakwa melanggar pasal 81 jo 76 D jo pasal 82 yang ancamannya paling rendah 5 tahun penjara dan denda Rp5 M,” terang Kajari Mulyadi saat memberi keterangan didampingi M Andi Sofyan sebagai JPU.(SK12)