Beranda hukum Pemkab Buru Mobil Dinas Yang Dibawa Mantan Anggota DPRD Kutim

Pemkab Buru Mobil Dinas Yang Dibawa Mantan Anggota DPRD Kutim

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (18/1-2017)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) segera melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan dinas yang dibawa mantan anggota DPRD Kutim periode 2009-2014. Menurut Sekdakab Irawansyah, kendaraan dinas yang akan ditarik paksa dipinjampakaikan kepada anggota DPRD Kutim, hasil Pemilu 2009. “Setelah berakhir masa tugasnya, kendaraan yang dipijampakaikan tidak kunjung dikembalikan,” terang Irawansyah, Kamis (18/1).
Diungkapkan, upaya penarikan mobil dinas yang digunakan mantan anggota DPRD Kutim periode 2009-2014 ini sudah dilakukan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kutim. Namun belum dikembalikan seluruhnya. Terakhir, ujar Irawansyah, awal tahun 2015 ada 11 unit mobil yang sudah dikembalikan, sisanya 18 unit belum diketahui keberadaannya.
Mantan Sekwan Kutim ini mengungkapkan dalam pinjam pakai ada aturan dan batas waktunya, karenanya Pemkab segera melayangkan surat pemberitahuan kepada mantan anggota dewan yang belum mengembalikan.
Ia menandaskan, jika tidak ada respon akan ditarik paksa bahkan melibatkan tim khusus yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan unsur Pemkab Kutim. “Ini tidak main-main,” sebut Irawansyah seraya berulang kali menyatakan kendaraan dinas yang dipakai dikembalikan.
Irawansyah mengatakan ia memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menginventarisasi aset-aset milik Pemkab Kutim termasuk mobil dinas yang saat ini masih berada ditangan mantan anggota DPRD Kuitm maupun pensiunan PNS Kutim yang statusnya belum dijualbelikan.
Menurutnya, jika memang ingin melakukan pembelian kendaraan dinas, mantan anggota dewan tersebut bisa mengikuti aturan pemutihan kepemilikan kendaraan dinas dengan menggunakan nama keluarga mereka yang masih menjadi PNS Kutim dan sudah bekerja antara 5 tahun hingga 10 tahun. “Ada mekanismenya, semua kendaraan dilelang sesuia harga layak,” ujar Irawansyah.(SK2/SK3)