SANGATTA,Suara Kutim.com (19/12)
Pergeseran sejumlah pejabat Pemkab Kutim akan dilakukan dalam waktu tidak lama, namun mutasi baru bisa dilakukan setelah dilakukan fit and proper tes. Ditargetkan semua SKPD yang dibentuk berdasarkan Perda Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) bulan Januari 2017 sudah terisi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah menerangkan saat ini sedang dipersiapkan fit and proper tes. Disebutkan, pengujian dilakukan bagi jabatan promosi dan posisi kepala SKPD baru sesuai Perda PSPD. “Sesuai edaran Kepala Badan Kapegawaian Nasional (BKN) pusat terkait pengisian jabatan pada OPD baru terutama instansi yang yang digabung ataupun yang telah diambil kewenangannya oleh pemerintah provinsi,” terang Irawansyah, Senin (19/12)
Kepada wartawan termasuk Suara Kutim.com, dijelaskan fit dan proper tes serta proses assessment dilakukan dalam dua pekan terakhir bulan Desember 2016 sehingga mutasi dapat dilakukan secepatnya.
Terkait dengan operasional SKPD terutama ketersediaan kantor, ia mengungkapkan sesuai Perda PSPD ada dinas yang digabungkan atau dilebur. Diakui, bisa jadi untuk jika belum memungkinkan pada satu gedung ada 2 SKPD seperti Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata yang kemungkinan akan berbagi gedung yang sama demikian Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan kemungkinan juga akan bernasib serupa. “Semua dilakukan bertahap, jika keuangan memungkinkan akan dibangunkan gedungnya,” bebernya.
Berdasarkan Perda PSPD, dinas yang dengan status tipe A yakni Dukcapil, Kesehatan, Ketahanan Pangan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pertanian, Sosial, LH, PU, Pertanahan dan Penataan Ruang, Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Pengendalian Penduduk dan KB, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sekretariat Daerah dan Sekwan.
Dinas dengan tipe B yakni Kelautan dan Perikanan, Koperasi dan UKM, Satpol PP, Perhububungan, Pariwisata, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perpustakaan dan Kearsipan, Perindustrian dan Perdagangan, Kominfo dan Persandian dan Statistik. Dinas dengan tipe C terdiri Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Sementara kecamatan semua tipe A, termasuk keluarahan.
Sementara badan yang tipe A yakni Bappeda, BPK dan Aset Daerah, Pendapatan Daerah, sementara tipe B yakni BKD dan Diklat serta Badan Penelitian dan Pengembangan. (SK3)