SANGATTA,Suara Kutim.com (19/10)
Rencana pendirian pabrik semen oleh PT Kobexindo Cement Group – bagian dari Semen Indonesia Group di kawasan Sekerat Bengalon, menemui titik terang. Pasalnya, Pemkab Kutai Timur (Kutim) mengkaji regulasi dan pemetaan kawasan karst Sekerat yang bisa dieksploitasi.
Bupati Kutim Ismunandar usai memimpin diskusi ilmiah terkait rencana pembangunan pabrik semen di Sekerat, Selasa (18/10) menerangkan saat ini pemkab tengah melakukan kajian dan menyiapkan regulasi untuk mendukung rencana pabrik semen di Sekerat tersebut.
Bagi pemkab, kata Ismu, kehadiran pabrik semen di Sekerat bisa dilakukan sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat karenanya harus didukung bahkan dikuatkan dengan kajian dampak lingkungan yang menegsakan tidak mengganggu kawasan karst Bengalon-Kaliorang.
Terkait permintaan kepastian hukum oleh investor, agar pendirian pabrik semen tidak bermasalah terutama antisipasi terhadap adanya gugatan masyarakat, Ismu menyebutkan pemkab mengkaji regulasi hukum dan dan mencarikan celah. “Karena Pemkab Kutim sebenarnya tidak ada permasalahan terkait rencana pembangunan dan eksploitasi semen di kawasan Sekerat,” ujar Ismu.
Diakuinya, area yang akan ditambang dipastikan berada di luar kawasan Karst Bengalon- Kaliorang karenanya pemkab mendukung bahkan jika regulasi mendukung segera beroperasi. Pemkab Kutim, ungkap Ismu, melakukan pemetaan kawasan Karst Sekerat yang bisa ditambang sebagai bahan baku semen sehingga jelas batasannya.
“Jika hasil pemetaan menunjukkan bahwa seluruh kawasan karst tersebut tidak bisa dieksploitas, dipastika Pemkab Kutim tidak akan mengijinkan berbediri demi menjaga lingkungan yang ada terutama untuk ketersediaan air bersih,” sebut orang nomor satu di Pemkab Kutim ini.(SK2/SK3)