Sangatta (15/5-2020)
Segala upaya dan strategi dilakukan Pemerintah Kutai Timur (Kutim), untuk mencari pundi-pundi pendapatan sebagai sumber pemasukan keuangan daerah. Tidak hanya terus menggali sejumlah potensi retribusi dan pajak daerah yang bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), tetapi termasuk mencoba memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor bagi hasil atau royalti. Salah satu potensi bagi hasil atau royalti yang kini tengah diupayakan Pemkab Kutim adalah dengan coba menarik pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (P3).

Bupati Kutai Timur, Ismunandar menyebutkan jika saat ini pemerintah Kutim terus berupaya untuk memaksimalkan segala potensi dan sumber pendapatan keuangan daerah. Pasalnya, selama ini Kutim termasuk daerah yang pendapatan daerahnya, masih bertumpu pada transfer dana bagi hasil dan royalti pengelolaan keuangan pusat. Sementara pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah dan retribusi, diakui masih merupakan pelengkap saja.
“Tidak bisa dipungkiri jika Kutim, merupakan daerah yang pendapatan keuangannya masih tergantung pada sumber dana bagi hasil dan royalti pusat. Sementara PAD (pendapatan asli daerah, red) dari retribusi dan pajak daerah, seperti pajak perhotelan, pajak restoran dan lainnya, belum bisa menjadi sumber keuangan utama bagi daerah ini. Karenanya wajar jika kemudian pemerintah Kutim selalu berupaya maksimal untuk mencari dan menggali potensi keuangan yang bisa menjadi sumber pemasukan keuangan bagi daerah,” ujar Ismunandar.
Lanjutnya, saat ini ada sejumlah potensi pengelolaan keuangan yang kini sudah dikelola oleh pusat, namun objek yang menjadi sumber keuangannya berada di daerah. Salah satu potensi pendapatan keuangan pusat yang tengah diincar oleh Pemkab Kutim adalah pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan, Perhutanan dan Perkebunan (PBB P3).
“Saat ini pemerintah Pusat baru menyerahkan pengelolaan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan, red) kepada daerah untuk dikelola. Sementara, PBB P3 (Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan, Perhutanan dan Perkebunan, red) yang merupakan sumber uang besar, pengelolaannya masih dipegang oleh pusat. Padahal jika PBB P3 ini pengelolaannya diserahkan kepada masing-masing daerah, tentu kita tinggal hitung saja, berapa hasil yang bisa didapatkan daerah dari perkalian nilai pajak jika dihitung dari luasan hektar lahan industri perkebunan yang kini ada di Kutim. Namun kini hasil dari nilai hitungan pajak tersebut masih masuk ke pusat. Sementara daerah hanya dapat bagi hasilnya saja,” jelas Ismu.
Ditambahkan Bupati Ismunandar, jika upaya melobi agar pengelolaan PBB P3 tersebut sudah sejak lama dilakukan, bahkan sejak awal dirinya dilantik menjadi Bupati Kutim. Namun hingga kini pemerintah pusat hanya sekedar memberikan wacana berupa janji “akan” menyerahkan pengelolaan PBB P3 tersebut, namun belum ada kejelasan waktunya.
“Sudah sejak lama kita kejar (pusat, red) kapan akan diserahkan (PBB P3, red) pengelolaannya ke daerah. Tapi belum ada jawaban pasti. Yang dijanjikan hanya “akan” diserahkan, belum ada realisasinya,” ucap Ismu.(Adv-Kominfo)