Sangatta (27/4-2020)
Tidak bisa dipungkiri, di tengah mewabahnya pandemi virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tidak melunturkan semangat masyarakat untuk menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah, tahun ini. Bahkan sebagian masyarakat tetap melakukan aktifitas berjualan takjil atau jajanan untuk berbuka puasa secara terbuka di pinggir-pinggir jalan atau beberapa lokasi yang menjadi pasar ramadhan dadakan, tanpa takut akan bahaya penularan wabah virus Corona.
Kondisi serupa juga ditemui pada sejumlah tempat di Kota Sangatta, Kutai Timur (Kutim). Karenanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), mengeluarkan himbauan untuk mengatur aktifitas jual-beli takjil ramadhan yang dilakukan secara terbuka, agar tetap mengikuti kaidah-kaidah keselamatan dan kesehatan dalam kondisi wabah COVID-19.

Senin (27/4/2020)
“Memang sangat dilema. Di satu pihak, pasar ramadhan dan berjualan takjil merupakan budaya yang selalu mewarnai setiap bulan puasa ramadhan. Namun disisi lain, saat ini di Kutim juga terjadi penyebaran dan penularan COVID-19. Tentu saya sangat berharap jangan ada lagi masyarakat Kutim yang terpapar hingga tertular. Tetapi jika kondisinya ada masyarakat yang berjualan takjil secara terbuka dan tidak bisa mencegah terjadinya kerumunan orang saat jual-beli, maka dikhawatirkan menjadi salah satu penyebab penularan COVID-19,” ujar Bupati Ismunandar kepada awak media, saat menggelar launching aplikasi jual-beli online MyAspal, Senin (27/4).
Karenanya, untuk mengatur aktifitas jual-beli takjil ramadhan yang dilakukan masyarakat secara terbuka, Ismu menandatangani Surat Himbauan yang ditujukan bagi pedagang takjil ramadhan maupun pembeli, untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah dan kesehatan dalam mencegah penularan COVID-19. Mulai tetap menggunakan masker dan sarung tangan, kemudian menerapkan physical distancing atau menjaga jarak selama berjual-beli dan tidak melakukan kerumunan massa. Selain itu, dirinya juga menghimbau agar masyarakat tidak membangun lapak atau berjualani di atas trotoar jalan, namun cukup di dalam halaman rumah masing-masing.
“Saya sudah tandatangani himbauan, untuk kegiatan jual-beli takjil. Untuk pedagang takjil, diharapkan berjualan di rumah masing-masing dan tidak berjualan di atas trotoar, karena merupakan fasilitas umum. Kemudian untuk pedagang maupun pembeli, tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, dengan tetap menggunakan masker, sarung tangan, serta tetap menyediakan fasilitas cuci tangan. Sementara khusus bagi pembeli, diupayakan untuk tidak mendatangi pasar ramadhan dan sebisa mungkin untuk memanfaatkan aplikasi jual-beli makanan secara daring atau online, seperti yang kita launching hari ini,” sebut Ismu.
Ditambahkan Bupati Ismu, pihaknya memang tidak bisa melakukan pelarangan terhadap aktifitas jual-beli masyarakat, dikarenakan hingga kini memang Kutim belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun dengan adanya kelonggaran yang diberikan pemerintah, diharapkan masyarakat bisa mematuhi dan tidak melanggar. Sebab jika tetap ada pelanggaran, seperti tetap terjadinya kerumunan massa, maka dirinya menginstruksikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban di lapangan.
“Kan sudah dikasi kelonggaran, masa tetap melangar. Kan itu namanya kebangetan. Jika tetap melanggar, tetap berjualan di atas trotoar dan terjadi kerumunan, maka saya minta Satpol PP (Satuan Polisi pamong Praja, red) untuk menertibkan,” tegas Ismu.(Adv-Kominfo)