SANGATTA (10/4-2017)
Tidak mau kehilangan peluang sumber pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Kutim kini melirik potensi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada di kawasan pertambangan, khususnya usaha pertambangan batubara.
Bupati Ismunandar menyebutkan selama ini perusahaan batubara yang memegang PKP2B generasi pertama mendapatkan keistimewaan dan kemudahan dalam membangun sarana perkantoran dan lainnya di wilayah pertambangan tanpa dipungut biaya retribusi IMB-nya. “Jika dalam aturan PKP2B tersebut ada dicantumkan bahwa pemerintah daerah bisa melakukan pungutan retribusi IMB, maka tentu akan menjadi pemasukan yang lumayan bagi daerah,” sebut Ismu.
Dikatrakan, saat ini PKP2B Generasi 1 telah habis masanya, sementara pemerintah pusat akan melakukan pengkajian kembali terkait perpanjangan PKP2B beserta Kontrak Karya (KK). Menurutnya, celah inilah yang dilihat oleh pemerintah daerah untuk mencari payung hukum agar bisa melakukan pungutan retribusi IMB khususnya kepada bangunan-bangunan perkantoran yang berdiri di kawasan pertambangan untuk menggenjot PAD dari potensi atau sumber-sumber yang selama ini tidak bisa terjamah pemerintah daerah.
Yang menjadi pertanyaan,apakah dalam areal pertambangan memang terdapat bangunan baik semi permanen maupun permanen, pasalnya keterangan yang didapat Suara Kutim.com, rata-rata bangunan yang ada di areal tambang bersifat bergerak yang disesuaikan dengan aktifitas penambangan. “Selama ini bangunan yang ada dalam lingkungan KPC baik permanen maupun semi permanen, berada di luar areal tambang sedangkan di tambang sifatnya bergerak,” terang seorang pejabat di KPC ketika ditanya Suara Kutim.com (SK2/SK3/SK5)