Beranda hukum Pemkab Minta Warga Tinggalkan Kawasan Delta Patung Enggang Sangsel

Pemkab Minta Warga Tinggalkan Kawasan Delta Patung Enggang Sangsel

0

Loading

SANGATTA (27/3-2017)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) kembali memwacanakan penertiban bangunann yang kini berada di delta Patung Burung Kilometer 1 Sangatta Selatan. Wacana penataaan areal masuk Kota Sangatta ini, pernah diwacanakan beberapa tahun lalu namun terkendala dana.
Bupati Ismunandar ditemui setelah memimpin coffe morning, Senin (27/3) menerangkan, lahan delta pada kawasan tugu Patung Burung Kilometer 1 Sangatta Selatan akan dibangun sejumlah fasilitas umum seperti taman kota dan fasilitas rekreasi lainnya. “Sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama antara warga yang bermukim di atas lahan tersebut dengan Kejaksaan Negeri Sangatta, untuk melakukan pengosongan lahan tersebut. Walaupun hingga saat ini diketahui masih banyak bangunan yang berdiri dan bahkan banyak bangunan-bangunan baru,” ungkap Ismu.
Sebelum melakukan penggusuran, Pemkab, ujar Ismu, akan melakukan sosialisasi dan pendekatan melalui Camat dan Kepala Desa agar masyarakat sukarela pindah dan membongkar sendiri bangunannya. “Pemkab memberi tenggat waktu selama setahun kedepan untuk mengosongkan lahan tersebut,” sebut Ismu.
Dibangunnya taman kota dan fasilitas umum lainnya, kedepan akan menjadi daya tarik bagi masyarakat dan pendatang yang masuk ke Kota Sangatta. Disinggungb kemungkinan ganti rugi terhadap bangunan serta lahan, Ismu tidak berani menjanjikan karena surat perjanjian dengan Kejari Sangatta, m warga menyatakan pindah secara sukarela dari area yang ada jika sewaktu-waktu akan digunakan Pemkab Kutim.(SK3)