SANGATTA,Suara Kutim.com
Pemkab Kutim segera menyerahkan nomor rekening ke Kejari Sangatta untuk menerima dana yang berhasil disita dan diamankan kejaksaan dari kasus korupsi di PT Kutai Timur Energi (KTE). Rencananya, nomor rekening Pemkab Kutim itu, akan disampaikan ke Kejaksaan Sangatta, Kamis (12/6).
Kabag Hukum Pemkab Kutim Nora Rahmadani menerangkan segera melakukan kordinasi dengan Kejari Sangatta untuk menyampaikan rekening dan mekanisme eksekusi dana dari KTE yang mencapai Rp100 M. “Rencananya Kamis besok akan dikordinasikan dengan Kejari soal rekening pemkab di bank tempat dimana dana sitaan tersebut ditransfer pihak kejaksaan,” terang Nora Ramadani, Rabu (11/6) seraya menyebutkan dana yang sitaan kejaksaan itu akan menjadi penerimaan lain-lain.
Menjawab pertanyaan wartawan, seputar penggunaan dana untuk kelanjutan pembangunan Pembangkit Listrik tenaga Gas Batubara (PLTGB), Nora mengaku belum tahu. Namun, ia membenarkan dilakukan sesuai ketentuan. “Penggunaannya tentu akan dibahas bersama Pemkab dengan DPRD, Namun jika dilihat dari sisi kepentingan masyarakat PLTGB itu merupakan aset pemerintah yang harus diselamatkan karenanya harus dilanjukan pembangunannya,” ungkap Nora yang juga salah satu tim penyelamat PT KTE.
Sebelumnya, kejaksaan kini sedang memilah – milah BB kasus korupsi di PT PLTGB yang melibatkan Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi. “Barang bukti yang tidak terkait dengan tersangka lain belum dieksekusi, namun yang terkait langsung dengan terpidana Anung dan Apidian dapat dieksekusi,” jelas Kajari Didik Farkhan.
Diakui, barang bukti yang mencolok yakni dana sebesar Rp100 M lebih yang tersimpan diberbagai pada sejumlah bank. Dana hasil penjualan saham milik Pemkab Kutim ini, akan ditransfer ke Pemkab Kutim sesuai petunjuk Mahkamah Agung yang ditandatangani Ketua Kamar Pidana Dr Artidjo Alkostar SH LLM, yang menyebutkan barang bukti itu harus dikembalikan ke Pemkab Kutim.
Sebelumnya dalam putusan MA, dinyatakan barang bukti dikembalikan ke kas negara. Namun, Pemkab Kutim keberatan dan meminta petunjuk ke MA tentang kepastian amar vonis yang dikeluarkan. “Karena sudah ada petunjuk MA, tentu kejaksaan segera menyerahkan sejumlah barang bukti yang bisa dieksekusi sedangkan yang belum bisa akan digunakan dalam kasus lain,” jelas Kajari Didik Farkhan.(SK-02)