Aisyah |
SANGATTA,Swara Kaltim
Pejabat dan pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur (Kutim) dilarang terlibat dalam koperasi manapun, karena bisa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai pembina koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim Aisyah, berjanji, akan menindak jajarannya jika terlibat pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat. Kepada masyarakat, ia meminta masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan oknum Diskop dan UKM yang melakukan pungli baik kepada aparat hukum maupun kepadanya. “Sejak saat ini dan ke depan dipastikan tidak ada satu pun pejabat bahkan staf Dinas koparasi Kutim yang menjadi anggota bahkan terlibat langsung maupun tidak dalam operasional koperasi-koperasi yang ada di Kutim,” tegasnya menanggapi rumor adanya pejabat Dinas Koperasi dan UKM Kutim yang mengambil keuntungan dari koperasi yang ada di Kutim.
Dihadapan jajaran koperasi Sawit Harapan Jaya dan manajemen PT Kresna Duta Agrindo Telen, Aisyah menjelaskan sesuai instruksi Bupati Isran Noor agar mengingatkan jajarannya tidak ikut campur apalagi menjadi anggota koperasi terutama koperasi sawit yang ada di Kutim. Bahkan Bupati Isran, sebutnya, melarang keras staf dinas koperasi ikut membeli hasil panen sawit petani dan tidak berprilaku seperti tengkulak.
Didampingi, Kabid Usaha Koperasi Totok Mardiyono, ia tak menampik ada tawaran dari beberapa orang saat meminta rekomendasi pendirian koperasi untuk menjadikannya dan beberapa pejabat dinas koperasi disertakan dalam kepengurusan namun ditolak. “Ini dilakukan agar tetap Diskop dan UKM Kutim selalu objektif dalam memberikan pembinaan,” tegasanya.
Ia mengakui, koperasi yang kini berkembang di Kutim umumnya yang bergerak disekor perkebunan kelapa sawit. Pengamatannya, rata-rata anggota koperasi di sektor perkebunan kelapa sawit, kesejahteranya meningkat. “Di Telen saja, sekarang banyak kendaraan roda empat milik anggota koperasi dan dijadikan modal usaha bagi koperasi,” ungkapnya.(SK-03)