Beranda hukum Pegawai Diskop Dilarang Terlibat Dalam Koperasi

Pegawai Diskop Dilarang Terlibat Dalam Koperasi

0

Loading

Aisyah 
SANGATTA,Swara Kaltim
            Pejabat dan pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur (Kutim) dilarang terlibat dalam koperasi manapun, karena bisa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai pembina koperasi.
Kepala Dinas Koperasi  dan UKM Kutim Aisyah, berjanji, akan menindak  jajarannya jika terlibat pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat. Kepada masyarakat,  ia meminta masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan  oknum Diskop dan UKM  yang melakukan pungli baik kepada aparat hukum maupun kepadanya. “Sejak saat ini dan ke depan dipastikan tidak ada satu pun pejabat bahkan staf Dinas koparasi Kutim yang menjadi anggota bahkan terlibat langsung maupun tidak dalam operasional koperasi-koperasi yang ada di Kutim,” tegasnya menanggapi  rumor adanya pejabat Dinas Koperasi dan UKM Kutim yang mengambil keuntungan dari koperasi yang ada di Kutim.
Dihadapan jajaran koperasi Sawit Harapan Jaya dan manajemen PT Kresna Duta Agrindo Telen,  Aisyah menjelaskan  sesuai instruksi   Bupati   Isran Noor  agar mengingatkan jajarannya  tidak ikut campur apalagi menjadi anggota koperasi terutama koperasi sawit yang ada di Kutim. Bahkan Bupati Isran, sebutnya, melarang keras  staf dinas koperasi  ikut  membeli hasil panen sawit petani dan tidak berprilaku seperti  tengkulak.
Didampingi, Kabid Usaha Koperasi Totok Mardiyono, ia tak menampik   ada tawaran dari beberapa orang saat meminta rekomendasi pendirian koperasi  untuk menjadikannya dan beberapa pejabat dinas koperasi  disertakan  dalam kepengurusan  namun  ditolak. “Ini dilakukan agar tetap  Diskop dan UKM Kutim selalu objektif dalam memberikan pembinaan,” tegasanya.

            Ia mengakui, koperasi yang kini berkembang di Kutim umumnya yang bergerak disekor perkebunan kelapa sawit. Pengamatannya, rata-rata anggota koperasi di sektor perkebunan kelapa sawit, kesejahteranya meningkat. “Di Telen saja, sekarang banyak kendaraan roda empat milik anggota koperasi dan dijadikan modal usaha bagi koperasi,” ungkapnya.(SK-03)