Beranda kutim Penerima Bea Siswa Bertambah, Nilai Bantuan Bakal Menurun

Penerima Bea Siswa Bertambah, Nilai Bantuan Bakal Menurun

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (17/7)
Bagian Sosial Setkab Kutai Timur (Kutim) akan menyalurkan bea siswa senilai Rp3,5 M. Bea siswa bagi siswa keluarga tidak mampu ini, disalurkan kepada 1.415 pedaftar dari 1.719 formulir yang dibagikan.
Meski tidak sama dengan formulir yang dibagikan, namun penerima bea siswa Pemkab Kutim tahun 2016 ini terbilang banyak pasalnya tahun lalu mencapai 1.208 orang. “Jumlahpenerima bea siswa tahun ini lebih besar dari jumlah penerima beasiswa tahun lalu yang berjumlah 1.208 orang, dengan penerima bertambah diperkirakan nilai beasiswa yang bakal diterima calon penerima tahun ini akan turun. Sebab, tim seleksi tidak membatasi jumlah penerima, sementara dana yang akan dibagi hanya Rp3,5 miliar,” terang Kabag Sosial Herri Suprianto.
Herry Suprianto kepada wartawan menegaskan bea siswa yang diberikan sifatnya bantuan kepada keluarga kurang mampu karenanya slaha satu syarat utama adanya surat keterangan kurang mampu dari Ketua RT, Kepala Desa atau Lurah. “Warga kurang mampu dan ingin menyekolahkan anak-anaknya harus dibantu, karena itu setiap mahasiswa yang ingin mendapatkan beasiswa harus melengkapi berkas dengan rekening listrik dan rekening PDAM diluar keterangan tidak mampu dari RT dan Kades dan kartu mahasiswa,” bebernya seraya menambahkan persyaratan tambahan yang disarankan BPK dan KPK karena bisa saja surat keterangan asal buat tanpa melihat kondisi riil.
Herry mengakui beasiswa diberikan kepada mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi yang tidak dibiayaai Pemkab Kutim sementar STIPER dan STAIS selama ini mendapat hibah Pemkab. “Mahasiswa STIPER dan STAIS Sangatta tidak mendapat bea siswa meskipun ada syarat tambahan seperti rekening listrik,” tandasnya.
Pada tahun lalu, Pemkab Kutim menyediakan bea siswa untuk mahasiswa D3 dan Starta 1 sebesar Rp2,250 juta, sementara kedokteran sebesra Rp5,1juta, sementara yang yang sudah koas, tidak bisa lagi diberikan beasiswa, termasuk SII atau S III karena dianggap mampu.(SK13)