SANGATTA (19/4-2017)
Pasal yang dijeratkan kepada AF oleh Polres Kutim yakni pemerkosaan ditambah dengan hukuman kebiri, tepat. Pasalnya perbuatan bejat AF kepada DW-anak kandunganya sendiri yang baru berusia 16 tahun benar-benar tak pantas.
Dalam pengakuannya, AF yang mengaku kelahiran Jombang dan selama ini tinggal di Palaran Samarinda, namun semenjak becerai dengan istri tinggal di Kampung Kajang Sangatta Selatan bersama DW, kali pertama memperkosa DW dalam keadaan mabuk. “Waktu itu mabuk,sekitar tiga tahun lalu,” aku AF.
Perbuatan bejat AF terhadap DW itu, terjadi ketika usia DW baru menginjak 13 tahun dan belum mengalami menstruasi. Dengan alasan tidak ada tempat menyalaurkan hasrat biologis, AF akhirnya menjadikan DW sebagai tempat pelempiasan. “Ngak terhitung berapa kali, namun setiap ada keinginan selalu menjadikan DW sebagai tempat pelempiasan. Jika DW tidak mau melayani, ditinggal pergi sehingga DW rela melayani,” kata Kapolres Kutim AKBP Rino Eko.
Bersama Kasat Reskrim AKP Andhika Darma Sena dan Kanit PPA Aipda Rudi Sirait, diungkapkan, AF memperlakukan anak tertuannya itu seperti istri. “Awal perbuatan tak pantas itu dilakukan AF dengan ancaman, sehingga DW tak berdaya terlebih tersangka dalam keadaan mabuk,” ungkap kapolres.
Kepada wartawan AF yang mengaku mempunyai 4 orang anak dan DW sebagai anak tertua, mengakui saat mengauli anak tertuanya dalam keadaan mabuk dan tak sadar. “Aku hanya empat kali mengaulinya, yang ketiga sudah men dan yang keempat itulah DW hamil,” cerita AF yang seraya menyebutkan ketiga adik DW tinggal bersama mantan istrinya di Samarinda.
Seperti diwartakan, kasus hubungan sedarah ini terungkap ketika DW diduga menelantarkan anaknya di RSU Kudungga Sangatta. Ketika ditelusuri polisi, ternyata bayi malang yang diberi nama FNS ini hasil hubungan AF dengan DW yang tiada lain ayah dan anak.(SK2/SK3/SK13)