SANGATTA,Suara Kutim.com (2/2-2017)
Selain adanya PNS Pemprov Kaltim yang diangkat sebagai pejabat Pemkab Kutim, ternyata dalam pengangkatan Jumaeh sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim mengganti Ihsanuddin Syerfi, juga bermasalah, sehingga Bupati Kutim Ismunandar membatalkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kutim Irawansyah kepada Suara Kutim.com membenarkan proses pengangkatan Jumaeh, terjadi kesalahan prosedur. “Seharusnya Sekretaris KPU Kutim ditetapkan dan dilantik oleh KPU Pusat, bukan oleh Bupati Kutim,” terang Irawansyah ketika dikonfirmasi tentang pembatalan pengangkatan Jumaeh.
Dalam keterangannya, Irawansyah membenarkan Bupati Kutim Ismunandar telah membatalkan SK pelantikan pejabat Sekretaris KPU Kutim dan kembali mengikuti mekanisme yang benar dengan mengusulkan tuga nama PNS Kutim kepada KPU Pusat untuk kemudian ditetapkan dan dilantik sebagai Sekretaris KPUD Kutim.
Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilu serta Surat Edaran KPU, pergantian Sekretaris KPU dilakukan dengan berbagai alasan diantaranya adanya mutasi dan pejabat lama ditarik ke Pemda. Sedangkan, calon Sekretaris KPU adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, calon diusulkan oleh KPU Provinsi kepada sekretaris jenderal KPU sebanyak 3 (tiga) orang setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah, mendapat rekomendasi Baperjakat Sekretariat KPU Provinsi, kemudian Sekretaris Jenderal KPU memilih 1 orang sekretari dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU. “Dalam melaksnakan tugas, Sekretaris KPU daerah bertanggung jawab kepada Ketua KPU daerah,” tulis Suripto Bambang Suryadi – Sekjen KPU pada tahun 2011.(SK2/SK3)