Beranda kutim adv pemkab Pengukuhan Majelis Adat Istiadat Kutai, Langkah Besar Pelestarian Adat Budaya

Pengukuhan Majelis Adat Istiadat Kutai, Langkah Besar Pelestarian Adat Budaya

0
Sultan Kutai Kertanegara Ing Martadipura, Drs. Adji Mohammad Arifin, M.Si, didampingi Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman yang bergelar Pangeran Atmajaya, beserta para Tokoh Kutai yang dikukuhkan dalam Majelis Adat Istiadat Kutai Kabupaten Kutai Timur, di ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (15/7/2024)

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Sebagai upaya melestarikan adat istiadat Kutai yang merupakan harta pusaka agar tidak terhapus waktu, perlu adanya Lembaga atau majelis adat yang menjaga dan mengawaki segala hal terkait adat istiadat Kutai, khususnya di Kabupaten Kutai Timur.

Bertempat di ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur, Senin (15/7/2024), dilaksanakan pengukuhan Majelis Adat Istiadat Kutai Wilayah Kabupaten Kutai Timur. Acara ini dihadiri oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman yang bergelar Pangeran Atmajaya, serta Sultan Kutai Kertanegara Ing Martadipura, Drs. Adji Mohammad Arifin, M.Si.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, saya menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini. Saya mengucapkan selamat datang kepada Sultan Kutai Kertanegara Ing Martadipura dan rombongan kesenian dari kesultanan. Semoga tidak jera dan mohon maaf apabila pelayanan kami masih banyak kekurangan,” ucap Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam sambutannya.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman yang bergelar Pangeran Atmajaya, saat menjemput kedatangan Sultan Kutai Kertanegara Ing Martadipura, Drs. Adji Mohammad Arifin, M.Si, dalam kegiatan Pengukuhan Majelis Adat Istiadat Kutai Kabupaten Kutai Timur, di ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (15/7/2024)

Majelis Adat Istiadat Kutai ini sudah lama diimpikan dan akhirnya terwujud berkat arahan Sultan Kutai melalui Sabda Pandita Ratu. Sebanyak 11 tokoh Kutai yang telah dikukuhkan sebagai anggota Majelis diharapkan segera bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Kehadiran Majelis ini di Sangatta, Kutai Timur, diharapkan dapat melestarikan adat istiadat Kutai yang menjadi harta pusaka yang harus ditegakkan, dilestarikan, dan dikembangkan untuk kesejahteraan masa depan.

Bupati Ardiansyah juga menyoroti pentingnya pembangunan berkelanjutan di Kutai Timur. Kabupaten Kutai Timur yang selama ini bergantung penuh dari hasil Sumber Daya Alam tak terbaharukan, secara berlahan dan pasti berusaha keluar dari ketergantungan tersebut, dengan menggali potensi pariwisata, perkebunan dan pertanian demi menjaga keberlangsungan sosial-ekonomi masyarakat.

“Ketergantungan kita terhadap kekayaan sumber daya alam (SDA) sangat besar. Sumber daya alam seperti hasil hutan, pertambangan batu bara, minyak, dan gas bumi terus berkurang dan suatu saat akan habis. Pembangunan berkelanjutan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat dan kualitas lingkungan hidup sangat diperlukan,” ujarnya.

Majelis Adat Istiadat Kutai diharapkan dapat berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kutai Timur. Selain bertugas memilih Pemangku Adat Kutai Timur, Majelis ini juga diharapkan memberi keseimbangan, kontrol, dan kontribusi dalam pembangunan yang berkesinambungan.

Melalui acara ini, diharapkan Majelis Adat Istiadat Kutai dapat menjadi tonggak penting dalam melestarikan budaya Kutai di Kutai Timur.

“Semoga setelah pertemuan ini, kita dapat meningkatkan komunikasi dan kebersamaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus mendukung program pemerintah daerah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera di Kutai Timur,” tutup Bupati Ardiansyah.

Acara pengukuhan ini juga dilaporkan sukses oleh Ketua Panitia Pelaksana, Ahmad Junaidi B. “Dengan hadirnya Yang Mulia Baginda Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan Bupati Kutai Timur, acara pengukuhan ini menjadi saksi sejarah penting dalam melestarikan adat istiadat Kutai,” ujarnya.

Pengukuhan Majelis Adat Istiadat Kutai Wilayah Kabupaten Kutai Timur ini didasarkan pada Sabda Pandita Ratu Seri Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Nomor 001/SK-1/SKKIM/I/2024 tertanggal 17 Januari 2024. Acara ini bertujuan menata kelembagaan adat di Kabupaten Kutai Timur agar pemberdayaan, pelestarian, perlindungan, dan pengembangan adat istiadat serta lembaga adat terjaga dengan baik, sesuai dengan Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2001.

Rangkaian acara pengukuhan dimulai sejak pukul 08.00 WITA, diawali dengan arak-arakan kerabat Kesultanan dari Odah Bemalam menuju tempat acara, disambut dengan pengalungan bunga dan tarian khas Kutai oleh Bupati Kutai Timur. Suasana semakin meriah dengan pertunjukan kesenian Kutai dan pemutaran video serta lagu-lagu khas Kutai.(Red-SK/ADV)