Beranda hukum Penyaluran Bansos JPS Kaltim, Tuntas Bulan Juni

Penyaluran Bansos JPS Kaltim, Tuntas Bulan Juni

0
Penyaluran Bansos JPS dari Pemprov Kaltim di Balikpapan dan Bontang.(Foto ist)

Loading

SAMARINDA (2/6-2020)

                 Bansos JPS Pemprov Kaltim kepada warga yang terkena dampak langsung mewabahnya Corona, ditargetkan bulan Juni sudah tersalurkan. Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin menerangkan, saat ini ada  140.660 warga Kaltim yang terdata sebagai penerima.

Disela-sela penyerahan simbolis Bansos JPS Kaltim, Selasa (2/6), ia menerangkan Gubernur    Isran Noor telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan penerima dan besaran Bansos masyarakat yang terdampak Covid 19.

                SK Gubernur Kaltim untuk Bansos JPS,   diterbitkan sejak tanggal 12 Mei 2020 yakni untuk 307 pekerja seni budaya dan seniman, kemudian pekerja sektor perhubungan sebanyak 1.203 orang, serta Sektor Pariwisata sebanyak 3.496 orang.

                Pendataan memerlukan waktu dan ekstra hati-hati agar tidak tumpang tindih dengan bantuan lainnya. “Semua data diterima dari Pemkab dan Pemkot, kemudian dicocokan dengan data program lainnya dengan memasukan data penerima jika ditemukan doubel langsung dihapus,” terangnya.

Terkait kendala pencairan, Syafranuddin sebagai Jubir Pemprov Kaltim menyebutkan untuk menyalur semua Bansos, Pemprov bekerjasama dengan  Bank Kaltimtara dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dimana ada persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima. Namun ketika dilakukan pertemuan disepakati  penyaluran dalam bentuk non tunai yakni dalam bentuk tabungan.

Kemudian penerima dibebaskan dari biaya administrasi, termasuk bebas dari saldo minimal serta saat pembukaan rekening wajib melampirkan nama dan NIK yang disesuaikan dengan SK Gubernur Kaltim.

Jubir Pemkab Kuti ini, menambahkan  Bansos JPS yang diberikan Pemprov Kaltim sebesar Rp250 ribu perorang perbulan selama tiga bulan yang dimulai Bulan Mei hingga Juli 2020. Bansos JPS yang menggunakan APBD Kaltim Tahun 2020 ini disalurkan  sesuai aturan dan saran Kajaksaan Tinggi Kaltim, BPKP Kaltim serta Itwilprov bahkan Pimpinan KPK – RI yakni   by name by address (BNBA). “Penyerahan Bansos JPS dibagikan berdasarkan sektor, agar tidak terjadi penumpukan massa,” terangnya.(SK8)