SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2024, di lingkungan Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) berjalan cukup khidmat. Sejak pagi hari, puluhan pegawai Kejari Kutim yang terdiri dari para Kasi, Kasubagbin, Kasubsi, Jaksa Fungsional, hingga pegawai dan staf honorer, berkumpul di halaman Kantor Kejari Kutai Timur untuk melaksanakan upacara bendera memperingati HAKORDIA 2024, yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Reopan Saragih.
Tidak selesai sampai di situ, usai menggelar upacara bendera, seluruh peserta melanjutkan peringatan dengan kegiatan kampanye turun ke jalan untuk membagikan stiker dan baju kaos HAKORDIA kepada masyarakat. Dalam kegiatan kampanye HAKORDIA ini, jajaran Kejari Kutim membagikan lebih dari 500 lembar stiker dan kaos yang bertuliskan kampanye ajakan serta peringatan anti korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Reopan Saragih menyebutkan bahwa HAKORDIA adalah bentuk komitmen dunia melawan korupsi yang diperingati setiap tahun pada tanggal 9 Desember.
”Jadi penetapan Hari Anti Korupsi Sedunia berangkat dari kesadaran PBB mengenai dampak negatif yang ditimbulkan dari praktik korupsi, dimulai saat Majelis PBB menyadari dampak kerugian korupsi, sehingga dipandang perlu merumuskan instrumen hukum internasional terkait pemberantasan antikorupsi di tingkat global agar lebih efektif,” ucapnya.
Lanjut Reopan, peringatan HAKORDIA 2024 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta semua pihak, khususnya “Kejaksaan Republik Indonesia”, dapat hadir di masyarakat sebagai teladan serta figur yang memiliki konsistensi serta integritas yang mumpuni dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi.
”Bahwa momentum peringatan Hari Anti Korupsi, seyogyanya menjadi stimulus komitmen Kejaksaan untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi di level manapun. Penegakan hukum yang dilakukan secara sistemik, holistik, dan integratif sangat diperlukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana kolaborasi, sinergi, dan keterpaduan antara proses pencegahan dan penindakan sebagai bagian dari mata rantai yang tidak terpisahkan, tidak saling meniadakan, dan saling melengkapi,” tegasnya.(Red-SK/*)