SANGATTA (14/10-2018)
Perusahaan yang menggunakan kendaraan luar Kaltim sebagai kendaraan operasional, diimbau Kepala UPT Bapenda Sangatta, Mashud Artha segera mengurus balik nama dengan menggunakan nomor polisi (Nopol) Kalimantan Timur (KT).
Ia tidak membantah banyak kendaraan luar Kaltim dioperasikan di Kaltim, masih menggunakan Nopol daerah asal. Meski demikian, ia mengakui selama ini tidak ada larangan kendaraan luar daerah beroperasi di Kaltm sepanjang memenuhi syarat. “Alangkah baiknya jika sudah batas tertentu, sudah balik nama dengan menggunakan Nopol Kaltim sehingga ikut memberi andil bagi Kaltim dalam pembangunan,” ungkap mantan Kepala UPTD Bapenda Balikpapan ini.
Masalah kendaraan luar daerah yang beroperasi di Kaltim termasuk Kutim, dikeluhkan masyarakat karena sebagian besar dipergunakan untuk mengangkut hasil bumi Kaltim. Akibatnya, jalan yang dibangun Pemprov Kaltim seperti Sangatta – Sangkulirang mengalami rusak berat akibat truk CPO.
Selain itu, kebutuhan BBM untuk Kaltim kurang karena banyak tersedot oleh kendaraan luar daerah sementara jatah untuk masing-masing daerah diperhitungkan berdasarkan jumlah kendaraan yang terdapat pada Samsat. “Kendaraannya dari luar, bayar pajaknya di luar tapi jalan yang dirusak jalan di Kaltim,” ungkap Ramli warga Kaliorang yang mengeluhkan kondisi jalan di daerahnya yang rusak akibat pengangkutan CPO.(SK11)