Beranda kutim PNS Berlaga di Pilkada Wajib Berhenti Bukan Cuti

PNS Berlaga di Pilkada Wajib Berhenti Bukan Cuti

0

Loading

Isran Noor Ketika Dilantik Menjadi Bupati Kutim
SANGATTA,Suara Kutim.com
            Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan ikut berlaga di pemilihan kepala dan wakil kepala daerah baik bupati, walikota atau gubernur.
            Dalam siaran persnya yang dikirim ke Suara Kutim.com, Deputi SDM Aparatur Kemenpan dan RB, Setiawan Wangsaatmaja, menerangkan kewajibab mundur sebagai PNS merupakan amanta UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur  Sipil Negara. “Meski belum ada PP, UU ASN sudah jelas dan tegas karenanya harus ditaati,” terang Setiawan.
            Disebutkan, proses pengunduran diri sebagai PNS harus disampaikan kepada atasan yang bersangkutan sesuai sistem yang berlaku dan berdasarkan kepangakatan. Diakui, jika pada UU sebelumnya PNS hanya diperkenankan cuti selama mengikuti Pilkada atau Pemilu,namun sekarang harus benar-benar mundur. “Bukti penguduran diri akan menjadi salah satu syarat pendaftaran jika calonnya masih berstatus PNS, jika sudah menyampaikan permohonan tidak ada penarikan kembali atau pembatalan,” jelasnya.
            Dalam siaran pers yang dilansir ke sejumlah media itu, Setiawan menerangkan kewajiban mundur  bagi PNS baik sebagai pegawai staf atau pejabat agar tidak tarik menarik kepentingan dalam politik selain itu meminimalisir politisasi birokrasi. “Aparatur negara itu tugas utamanya menjadi pelayan masyarakat dan tidak boleh terlibat politik, karena bila sampai terlibat akan menyebabkan ketidakharmonisan dalam  tubuh birokrasi,” ungkapnya.
            Setiawa mengakui, penjelasan tentang keharus PNS mundur jika terlibat dalam Pilkada karena data yang mereka miliki setelah Pilpres, ada ratusan daerah dalam waktu setahun menggelar pemilihan kepala daerah. “Kami ingatkan, PNS jika memang ingin berlaga harus mundur sebagai PNS bukan mengambil cuti,” imbuhnya seraya kembali menegaskan dasarnya UU ASN yang telah diberlakukan sejak 15 Januari 2014 lalu.

            Sekedar diketahui, menjelang Pelbup Kutim 2015 sejumlah nama mulai dimunculkan sejumlah pihak. Mereka mulai kalangan politikus, pebisnis sampai pejabat di lingkungan Pemkab Kutim. Mereka akan berlaga karena masa jabatan Bupati Isran Noor dan Ardiansyah Sulaiman, akan berakhir Pebruari 2016 mendatang sementara pemilihan dijadwalkan akhir tahun 2015. (SK-02/SK-03)