SANGATTA (15/11-2018)
Pegawai Pemkab Kutim yang sudah mengantongi predikat pidana korupsi, siap-siap menyandang pengangguran pasalnya pemberhentian dengan tidak hormat segera dilakukan Pemkab Kutim sebagai implementasi pelaksanaan XSKB Mendagri, Menpan dan RUB serta Kepala BKN.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKD) Kutim, Zainuddin Aspan adanya SKB Mendagri, Menpan dan RB serta BKN, pemkab tidak bisa berbuat apa-apa dalam memperjuangkan nasib dan massa depan para PNS Kutim yang pernah terlibat kasus korupsi.
Bahkan boleh dikatakan, ujar Zainuddin, BKD terpaksa “lempar handuk” setelah mengupayakan agar PNS Kutim eks napi Korupsi tidak dipecat. Namun keputusan MenPAN-RB dan Kepala BKN, tetap sesuai dengan SKB yang sudah disepakati, bahwa seluruh PNS terpidana korupso harus dipecat.
“Jika ada PNS yang mengaku keberatan terhadap keputusan tersebut, dipersilahkan melakukan gugatan hukum,” terang Zainuddin seraya menambahkan pemecetan tidak berlaku bagi PNS yang sudah memasuki pensiun.
Ia mengakui, saat ini ada 8 PNS yang sudah kembali aktif bekerja, setelah menjalani hukuman. Sementara itu, juga ada beberapa PNS Kutim yang masih berproses menjalani pemeriksaan dan persidangan korupsi, pekaranya masih banding terhadap putusan pengadilan dengan alasan tidak bersalah atau putusan yang dijatuhkan terlalu tinggi.
Zai – sapaan akrab Zainuddin Aspan, menyebutkan selain menerbitkan SKB MenPANyang merupakan hasil pertemuan denhan KPK, Mendagri juga menerbitkan Surat Edaran bernomor 180/6867/SJ tentang pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Surat edaran ini dikeluarkan untuk menggantikan surat edaran lama Kemendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 yang mengesankan memperbolehkan PNS yang terlibat korupsi tetap menduduki jabatan structural.
Sementara dalam SKB mewajibkan kepada seluruh kepala daerah melakukan pemecatan terhadap PNS di daerah yang pernah menjadi nara pidana (Napi) kasus korupsi, paling lambat akhir Desember 2018.(SK2)