SANGATTA (12/8-2020)
Motif penganiayaan yang dilakukan Jon (38) terhadap Iknasius Klao (60) dan Delviana (37) belum bisa dipastikan, karena Jon masih belum stabil emosinya. Sementara itu, proses pemakaman terhadap Iknasius Klao sudah dilakukan sedangkan perawatan terhadap Delviana, masih berlangsung karena luka yang diderita serius. “Saat ini, penetapan Jon sebagai tersangka sudah dilakukan dengan bukti permulaan yang kuat yakni keterangan Delviana serta dua orang saksi, senjata tajam yang digunakan dan TKP,” beber Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo.
Dalam keterangan persnya bersama Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf dan Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra, dijelaskan Jon baru saja keluar dari Rutan. “Tersangka belum lama ini keluar dari Rutan, ia terlibat kasus penganiayaan yang pekaranya ditangani Polsek Rantau Pulung,” beber Kapolres Indras.
Terkait sikap Jon selama diamankan, dijelaskan Kapolsek Zarma Putra hal lumrah bagi seseorang yang ingin menutupi perbuatan kejahatannya. Bagi kepolisian, tegasnya akan melibatkan dokter untuk memeriksa kejiwaan sebelum dilanjutkan pemeriksaan.
“Apapun alasan tersangka Jon, saat melakukan penganiayaan masih dalam keadaan sadar karena bisa dilhat dari waktu mengambil senjata tajam, menganiaya Delviana hingga menganiaya ayahnya. Peristiwanya sendiri, diawali dengan cek-cok antara Jon dengan sang ayah,” ungkap AKP Zarma Putra.
Seperti diberitakan, Iknasius Klao dan Delviana – keduanya warga Desa Tepian Indah Bengalon, Selasa (11/8) pukul 04.00 Wita menjadi korban keganasan Jon. Bahkan akibat perbuatan Jon, Iknasius yang tiada lain ayah kandung Jon, meninggal dunia di jalan gang. Sementara, Delviana mengalami luka – luka serius hingga harus dirawat intensif agar luka yang dialami segera sembuh meski terdapat sejumlah jahitan.(SK3)