SANGATTA,Suara Kutim.com (3/3)
Kepolisian Resort Kutim berhasil mengagalkan aksi pencurian besi tua senilai Rp1,5 M dengan mengamankan A sebagai tersangka, namun dua tersangka lainnya yakni B dan H, keburu kabur. Aksi pencurian alat berat milik PT Rimba Mutiara Kusuma (RMK) berupa doser dan truk Nopol B 3973 PDB ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Kutim, pada 24 Januari lalu. Untuk penyelidikan dan pendalaman kasus, baru di awal bulan Maret dijelaskan kepada media karena terendus adanya keterlibatan mantan oknum kepolisian dan TNI-AL.
Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko menerangkan laporan PT RMK diterima pihaknya pada 21 Januari 2016. Dalam laporan, disebutkan alat-alat berat PT RMK diambil paksa oleh tiga orang dan dua diantaranya mengaku sebagai anggota polisi dan TNI. “Kepada PT RMK, ketiganya mengaku jika alat berat yang ada milik mereka. Untuk meyakinkan pihak perusahaan, di[erlihatkan surat kepemilikan yang diduga palsu. Lantaran surat-surat asli alat-alat itu berada di Jakarta, pihak PT RMK juga tidak dapat berbuat apa-apa saat itu,” terang kapolres.
Berdasarkan informasi PT RMK di Jakarta, tenyata barang yang disita ketiga pelaku memang milik PT RMK. Dengan bukti yang ada, PT RMK menghubungi kepolisian dan meminta supaya alat-alat yang sedang dibawa oleh para pelaku dapat diamankan. Dijelaskan kapolres, mempermudah mengangkut kedua unit alat berat ketiga pelaku menyewa jasa beberapa orang tukang las untuk memotong doser tersebut kemudian diangkut menggunakan truck fuso yang juga milik perusahaan PT RMK.
Kapolres menceritakan, ketika dilakukan pencegatan di Teluk Pandan ditemukan barang bukti yang dilaporkan PT RMK. Didampingi Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Dharmadji, dijelaskan barang bukti diamankan polsek Teluk Pandan. “Rencananya, potongan alat berat itu akan dijual ke Samarinda. Otak dalam kasus ini adalah si A. Sebelum diamankan, ternyata pelaku sudah diamankan lebih dulu oleh Satreskoba karena tertangkap tanggan memiliki narkoba,” timpal Ipda Dharmadji.
Terhadap keterlibatan mantan anggota Polri dan TNI, kapolres membenarkan namun keduanya belum ditangkap. Berdasarkan pengakuan A, mantan anggota TNI-AL yang terlibat bernama B sedangkan anggota Polri bernama H. “Keduanya memang anggota, karena ada kasus akhirnya dipecat dari masing-masing kesatuan,” beber dengan menyebutkan kerugian PT RMK sekitar Rp1,5 M.(SK-02/SK-03/SK-11)