Beranda hukum Polisi Limpahkan Tersangka Pembantai Orang Utan ke Kejari Sangatta

Polisi Limpahkan Tersangka Pembantai Orang Utan ke Kejari Sangatta

0

Loading

SANGATTA (12/4-2018)
Kepolisian Resort Kutim setelah merampungkan pemberkasan, Kamis (12/4) menyerahkan Mu bin Ce (36), An bin Ha (37), Na bin Sa (54),Na (37), dan seorang anak usia dibawah umur sebutnya Dio – tersangka pembantai orang utan ke Kejaksaan Negeri Sangatta.
Keempat tersangka diserahkan bersama barang bukti lainnya terutama senapan angin dan proyektil peluru. Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Reskrim AKP Yuliansyah menerangkan, penyerahan ke empat tersangka setelah dilakukan konsultasi dengan kejaksaan. “Berkas pemeriksaannya sudah lengkap, karenanya bisa diterima untuk dilakukan penyusunan dakwaan sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri Sangatta,” terang kapolres seraya menambahakn terhadap Dio lebih awal diserahkan sesuai UU Perlindungan Anak.
Ke-4 tersangka yang diserahkan Polres Kutim diterima Jaksa Andi Aulia Rahman bersama sejumlah jaksa lainnya. Selain memeriksa berkas, pihak kejaksaan juga mengecek alat bukti yang diserahkan termasuk dokumen lainnya.
Seperti diberitakan, setelah melakukan pendalaman keterangan sejumlah saksi, Kepolisian Resort Kutai Timur (Kutim) berhasil menemukan pelaku pembantaian orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di Desa Teluk Pandan.
Mereka yang diamankan yakni Mu bin Ce (36), An bin Ha (37), Na bin Sa (54),Na (37), dan seorang anak usia dibawah umur sebutnya Dio. Ke lima tersangka, menganiaya satwa di lindungi ini dengan cara menembak dengan alasan telah merusak kebun.
Kasus yang membuat kegeraman pencinta binatang ini, terungkap Minggu (4/2) ketika orang utan dibawa ke Bontang namun beberapa jam kemudian tewas karena ditemukan 130 peluru dalam tubuhnya.
Terhadap ke lima tersangka, Polres menjerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo Pasal 55 KUHP yang intinya setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Bagi pelanggarnya, diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.(SK12)