Beranda hukum Polisi Tangkap Pencuri Kediaman Ernawati

Polisi Tangkap Pencuri Kediaman Ernawati

0

Loading

SANGATTA ,Suara Kutim.com (19/1)
Dua pelaku pencurian yang diduga kerap menyantoroni rumah warga Sangatta, berhasil diciduk jajaran Satreskrim Polres Kutim. Kedua tersangka yang diduga sebagai pelaku utama pencurian di kediaman Ernawati, warga Jalan Bahau Swarga Bara Sangatta Utara, diketahui bernama Ro (31) warga Gang Pelita Desa Sangatta Utara dan Sl (27) warga Kabo Jaya Desa Sangatta Utara. Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko bersama Kasat Reskrim AKP Andhika Dharmasena menerangkan kedua sahabat karib, mengaku telah berkali-kali melakukan pencurian.
Saat menyatroni kediaman Ernawati yang berada di perumahan pekerja PT KPC ini, Jumat (15/1) lalu dini hari, jajaran Satreskrim Polres Kutim menemukan beberapa bukti yang mengarah pelakunya Ro dan Sl. Sementara Ernawati mengalami kehilangan sebuah dompet yang berisi ATM dari enam bank, kemudian SIM, Kaartu BPJS serta KTP. Meski beraksi mulus, namun jejak keduanya berhasil diendus yang akhir ditangkap Senin (18/1). “Ro yang pertama kali ditangkap, kemudian Sl,” terang kapolres.
Saat diperiksa, ujar AKP Andhika Dharmasena, kedua tersangka mengaku yang beraksi dikediam Ernawati. Namun, yang mencanangkan ternyata Ro dan Sl mengaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat lainnya. “Keduanya teman dekat, namun motif pencurian masih di dalami sedangkan pengakuan mereka sudah lama beroperasi melainkan masih ada beberapa TKP lain,” ujar AKP Andhika.
Kepada penyidik, Ro dan Sl mengaku sebelum melakukan aksi terlebih dahulu mengintai sasaran termasuk kebiasaan penghuni rumah atau korban, setelah korban lengah mereka beraksi. “Keduanya memang mengintai rumah-rumah yang kosong, terhadap perbuatannya Ro dan Sl dijerat dengan pasal 365 (2) KUHP tentang curat yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan termasuk oleh TKP, karena dimungkinkan ada TKP lain,” beber Andhika Dharmasena.(SK-02/SK-03/SK-12)