Beranda hukum Polres Kutim Bekuk 3 Pencuri, 1 Orang Baru Keluar Dari Penjara

Polres Kutim Bekuk 3 Pencuri, 1 Orang Baru Keluar Dari Penjara

0
Ketiga maling spesialis rumah kosong yang berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Kutim.(Foto Humas Polres Kutim)

Loading

SANGATTA (21/5-2020)

                Entah karena rindu atay sudah terbiasa dengan suasana penjara, 3 residivis yang masih tergolong muda, kembali diciduk jajaran Tim Opsnal Satreskrim Polres Kutim. Ketiga maling spesial rumah kosong yang dibekukuk  berinisial AR alias Aco bin Taj (24), MIA alias Il bin Sap (17), dan An (48) sebagai penadah.

                Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, Kamis (21/5) menerangkan, ketiga warga Sangatta yang diamankan karena tertangkap akibat melakukan pencurian di sejumlah rumah. “AR dan MIA sebagai pelaku utama pencurian sedangkan An selaku pembeli hasil curian,” terang kapolres.

                Bersama Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra, disebutkan kasus pencurian yang berhasil dibongkar jajaran Opsnal Polres Kutim ini setelah menerima laporan warga Jalan Margo Santoso Sangatta Utara yang mengaku kemalingan. “Laporan warga Jalan Margo Santoso itu diterima Selasa tanggal 19 Mei 2020, sehingga dilakukan penyelidikan setelah melakukan olah TKP,” terang AKP Ferry Samodra.

                Dari penyelidikan, sebut AKP Ferry Samodra, tim Opsnal mencurigai AR – seorang pelaku pencurian yang belum lama keluar dari Lapas. Dengan data awal, AR yang bebas sejak Desember 2019, Rabu (20/5) dinihari  dijemput dikediaman orang tuanya di Jalan Poros Sangatta Bontang .

                Mengetahui didatangi Polisi, AR berusaha lari namun ia gagal meloloskan diri karena kediaman orang tuanya yang berada di Km 0,5 Sangatta Selatan ini sudah terkepung, bahkan AR sempat diancam akan ditembak. “Diancam akan ditembak, AR akhirnya menyerahkan diri, ketika diperiksa ia mengakui perbuatanya sehingga diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya yakni HP,” bebernya..

                Dijelaskan, saat berada di Mapolres Kutim, AR mengakui sejak bebas dari penjara, sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 14 kali dengan melibatkan MIA – yang masih tercatat pelajar sebuah SLTA di Sangatta. “Hasil pencurian AR dan MIA dijual kepada An, uangnya untuk pesta-pesta namun ada juga HP hasil pencurian yang digunakan sendiri,” terang Ferry Samodra seraya menambahkan MIA dibekuk di Jalan Pertamina KM 1 Sangatta Selatan sedankan An ditangkap di Kampung Palet Sangatta Selatan.

                Selain mengamankan 3 tersangka, Satres Polres Kutim juga mengamankan 9 unit HP diantaranya 4 unit merek OPPO. Sedangkan lokasi pencurian, sebut AKP Fery Samodra masih dalam pemeriksaan termasuk teknik mereka melakukannya. “Yang pasti, AR akan kembali lagi masuk penjara dan ketiganya bisa dipastikan berlebaran di penjara,” sebut Ferry Samodra.(SK5)