SANG(20/9-2019)
Polres Kutim tidak main-main dengan pelaku Karhutla, oknum yang tertangkap tangan atau terekam video serta ada bukti kuat, akan ditangkap. Selain itu, kata Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Polres Kutim tidak hanya fokus kepada oknum masyarakat yang melakukan pembakaran tetapi terhadap perusahaan yang diduga sengaja melaklukan pembakaran untuk membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
Terkait penangkapan MS dan RA yang diduga membakar lahan di Batu Ampar, ia menerangkan masih dalam pemeriksaan di Polsek Muara Bengkal karena wilayah Batu Ampar masuih masuk wilayah hukum Polsek Muara Bengkal.
Terkait adanya laporan dugaan perusahaan melakukan pembakaran lahan, ia mengakui kasusnya sedang dalam penanganan Polsek namun kemungkinan proses hukumnya diserahkan ke Polres Kutim agar pada tahap penyelidikan segera diketahui apakah sengaja melakukan pembakaran lahan ataukah hanya mendapatkan dampak atau imbas dari kebakaran yang sudah terjadi di sekitar areal lahan perkebunannya. “Tidak bisa dipungkiri ada beberapa faktor penyebab kebakaran, termasuk daun yang sudah terbakar api dan terbawa terbang oleh angina,” ungkapnya.
Disebutkan, dalam hal kasus Karhutla di Kutim, Polres Kutim serius karenanya dampaknya dirasakan masyarakat bahkan menganggu hubungan bilateral dengan negara tetangga. Ia mengakui, sesui instruksi Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian, semua Polres harus melakukan upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap kasus Karhutla.
“Perusahaan yang terlibat dan sengaja melakukan pembakaran lahan untuk kegiatan pembukaan lahan, pasti ditindak tegas dan ancaman sanksi jerat hukuman yang akan dikenakan kepada pihak pengusaha juga tidak jauh beda dengan masyarakat yakni kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” bebernya.(SK2)