
SANGATTA (24/4-2018)
Sebanyak 4.338 botol minuman berakhol serta tuak, diamankan jajaran Polres Kutim dalam beberapa pekan terakhir. Operasi yang dilakukan di Sangatta Selatan, Sangatta Utara dan Bengalon, terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, untuk menekan tindak pidana criminal.
Dalam keterangan persnya, Selasa (24/4) di Mapolres Kutim, disebutkan miras dan tuak yang diamankan melibatkan 7 orang tersangka. “Dasarnya pasal 27 dan 37 Pertda Kutim tentang pengendalian dan pegawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, yang ancaman hukumannya paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 Juta,” terang kapolres.
Bersama Wakapolres Kompol Supriyanto, Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf dijelaskan dari 7 tersangka, 2 kasus sudah dimenjalani persidangan yakni kasus tuak.
Dari 9 item minuman yang disita, Polres Kutim mencatat jenis bir putih sebanyak 2.534 botol, bir hitam (878), Wisky (41), Topi Miring (45), Menson (327), Vodka (26), Anggur (446) dan Jackdaniel 42 botol. “Selama ini, ada dugaan kasus tindak pindana yang terjadi selama ini pengaruh minuman keras atau berakohol, karenanya dilakukan upaya pencegahan dengan operasi penertiban,” tandas kapolres seraya menyebutkan kasus penganiayan yang terjadi di Muara Wahau belum lama ini termasuk pembunuhan ibu dan anak di Kongbeng.
Terkait minuman keras oplosan, diakui belum ditemukan namun jika masyarakat mempunyai informasi dijanjikan akan ditindak. “Kepada masyarakat yang menjual miras, wajib mempunyai ijin karena jika masih akan ditindak,” pesan kapolres seraya memperlihatkan ribuan barang bukti yang akan dimusnahkan sesuai amar vonis PN Sangatta.(SK12)