Beranda hukum Polres Kutim Utamakan Masalah Narkoba, Bencana Alam dan Sengketa Lahan

Polres Kutim Utamakan Masalah Narkoba, Bencana Alam dan Sengketa Lahan

0
Narkoba jenis sabu seberat 14 kg berhasil diamankan jajaran Polres Kutim ketika menggelar operasi di Bengalon, Sabtu (2/7) tahun 2016 lalu.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (3/1-2017)
Polres Kutai Timur (Kutim) selama tahun 2016 berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba sebanyak 169 kasus dengan 227 tersangka. Posisi ini menempatkan Polres Kutim berada di tempat ketiga keberhasilan pengungkapan kasus narkoba se Kaltim dan Kaltara.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, dipenghujung tahun 2016 lalu, menyebutkan pada tahun 2017 ada 3 program kerja yang menjadi prioritas Polres Kutim yakni pengungkapan kasus narkoba karena perkembangan dan penyebaran narkotika ,memprihatinkan. “Pencegahan sangat perlu dilakukan untuk melindungi generasi muda khususnya di Kutai Timur dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar kapolres.
Sementara program kedua yakni pencegahan dan penanganan kebencanaan khususnya bencana alam seperti pembakaran lahan dan kebun. Ia menyebutkan, kerawanan bencana difokuskan kebakaran dan banjir. Program ketiga yakni penanganan kasus atau permasalahan yang mampu menimbulkan potensi kontijensi atau gesekan antarmanusia terutama permasalahan lahan baik permasalahan sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat, maupun sengketa lahan antarmasyarakat.
Lebih jauh, Kapolres Rino Eko menyebutkan, masalah Narkoba, bencana alama dan masalah lahan masuk dalam program kerja utama tahun 2017 karena Kutai Timur merupakan daerah berkembang saat ini menjadi salah satu pusat pengembangan industri perkebunan sawit.
Kepada sejumlah wartawan termasuk Suara Kutim.com diungkapkan tidak menutup kemungkinan terjadinya saling sengketa dan pengakuan kepemilikan lahan antara masyarakat dengan perusahaan atau sengeta sesama masyarakat. “Banyak sengketa lahan yang masuk dan ditangani Polres Kutim selama tahun 2016, dimana 85 persen diselesaikan dengan cara mediasi oleh tim penanganan sengketa lahan Polres Kutim sementara sisanya diselesaikan melalui pengadilan,” bebernya.(SK2/SK3)